Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendukung program Unit Perawatan Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan diluncurkan pada tahun depan.

Dive Novara, kepala pengembangan bisnis, mengatakan program asuransi kesehatan pemerintah dan Jacindo memiliki satu tujuan, yaitu melindungi masyarakat dari akses terhadap layanan kesehatan. 

Menurutnya, KRIS memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peserta Jacindo untuk mengelola manfaat (CoB), khususnya kenaikan kategori.

“Tercapainya kerja sama yang baik dengan Jacindo dapat dilakukan dengan terus meningkatkan jaringan rumah sakit [hospitals], khususnya mitra BPJS Kesehatan,” kata Dive dalam Bisnis, Kamis (26/9/2024).

Sementara melalui skema CoB ini, peserta JKN BPJS Kesehatan tidak hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan dasar dan rujukan lanjutan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, tetapi juga mendapatkan manfaat rawat jalan dan rawat inap lanjutan melalui asuransi tambahan.

“Dengan CoB ini, kita bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat akan uang yang ada di kantongnya, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan banyak biaya. Mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dan layanan dari JKN dan asuransi kesehatan tambahan yang merupakan peluang untuk berasuransi, ” kata Dive..

Sistem CoB ini diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Persiapan Perubahan Harga dan Tambahan Jaminan Kesehatan Melalui Kerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Program JKN.

Dive menjelaskan, kesesuaian satu metode pembayaran diatur dalam undang-undang. Menurut dia, perusahaan asuransi memerlukan sistem dan kerangka BPJS untuk memudahkan mereka bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Kedua, perbedaan reksa dana juga diatur dalam undang-undang. Dive menjelaskan, dengan hadirnya mesin tersebut berarti risiko ditanggung bersama antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan.

“Namun jika dibandingkan dengan UU Kemenkes sebelumnya, INA menjamin 75% biaya CBG untuk asuransi kesehatan, sedangkan atas perintah Menkes sebagian biaya pengobatan untuk biaya lain-lain. Asuransi kesehatan lebih besar,” dia menegaskan.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA