Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mendapat rencana untuk mendirikan asuransi pihak ketiga atau third party (TPL) yang disetujui bagi pemilik mobil pada tahun 2025.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara meyakini asuransi TPL dapat menguntungkan pemilik mobil, serta perusahaan asuransi rumah.

“Ini sangat baik karena dapat mengurangi beban finansial masyarakat yang mengalami kecelakaan saat berkendara,” kata Diwe kepada Bisnis, Kamis (18/07/2024).

Menurutnya, penerapan asuransi wajib juga dapat membantu pengembangan asuransi nasional. 

Berdasarkan laporan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya sebesar 2,27% pada tahun 2022. Sementara itu, cakupan asuransi masih berada pada level rendah yakni Rp 1,9 juta per orang.  

Padahal, dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Asuransi Indonesia 2023–2027, OJK menginginkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dengan maksimal Rp2,4 juta per orang.

“Dalam hal asuransi, kami berharap undang-undang ini dapat membantu pertumbuhan sektor ini dan lebih menunjukkan manfaat asuransi,” kata Diwe.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Lembaga Keuangan (UU P2SK) menyatakan bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib jika diperlukan. Program ini mencakup asuransi mobil dan kredit pihak ketiga yang disebut juga TPL.

Saat ini, perlindungan TPL masih bersifat opsional. Namun, pemerintah sedang menyusun peraturan perundang-undangan yang akan menjadi payung hukum asuransi TPL. 

UU P2SK mensyaratkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Program asuransi wajib akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel