Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan asuransi umum PT Assuransi Jasa Indonesia atau Jasindo merespons kekhawatiran terbentuknya pasar tidak sehat di industri asuransi bernama oligopoli akibat penyesuaian ketentuan modal minimum asuransi pada tahun 2028.

Sebab, perusahaan yang tidak memenuhi modal minimum akan bangkrut sehingga meninggalkan pemain-pemain yang jumlahnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan besarnya pasar saat ini.

“Kekhawatiran ini harus diimbangi dengan keyakinan bahwa sudah saatnya industri asuransi nasional naik kelas,” kata Div Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Jacindo, seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/10/2024).

Dave menilai penguatan modal tersebut merupakan suatu kewajiban dengan tujuan memperkuat fleksibilitas dan daya saing perusahaan asuransi. Dengan modal yang lebih besar, perusahaan asuransi juga bisa mengambil risiko yang lebih besar, ujarnya. 

Apalagi menurut saya, Indonesia sudah tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga yang lebih dulu menerapkan kebijakan ini, kata Diwe.

Dive memberikan contoh bagaimana kebijakan ini berhasil diterapkan di Malaysia. Berdasarkan laporan IFG Progress, Bank Negara Malaysia menaikkan persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi menjadi 100 juta ringgit dari sebelumnya 50 juta ringgit pada tahun 2001.

Industri asuransi di Malaysia merespons penyesuaian persyaratan modal minimum ini dengan mengerahkan modal, mengkapitalisasi cadangan, dan melalui merger dan akuisisi. Hal ini menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan asuransi lebih dari 50%. Tercatat sebelum tahun 2009 jumlah perusahaan asuransi di Malaysia lebih dari 40, kemudian pada tahun 2024 hanya tinggal 19.

“Namun fundamental bisnis asuransi sangat kuat,” kata Div.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023 pemerintah menetapkan modal minimum yang harus disediakan perusahaan asuransi untuk putaran pertama pada Desember 2026, yakni Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 250 miliar untuk asuransi syariah. 100 miliar. ,

Kemudian pada tahap kedua pada tahun 2028, modal minimum ditingkatkan menjadi Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah yang termasuk dalam Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1. Sedangkan untuk KPPE Grup 2, modal minimum yang harus dipenuhi adalah Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.

Sebelumnya, Ibrahim Khoilul Roman, Peneliti Senior IFG Progress, mengatakan kenaikan modal minimum industri asuransi memang berdampak positif, namun regulasi tersebut juga bisa berdampak negatif.

Dampak positifnya adalah pada akhirnya perusahaan asuransi dan reasuransi yang tersisa akan menjadi cadangan fleksibel yang memenuhi syarat dan terjamin. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi.

“Tetapi di sisi lain, sebagaimana sifat perekonomian, jika pemainnya terbagi menjadi 2,3,4 [pemain] tetap, maka akan terjadi struktur pasar oligopolistik. Dan kita semua tahu bahwa oligopoli mengarah pada penetapan harga. kata Ibrahim dalam media briefing di sela-sela IFG Conference 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel