Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin haknya terhadap korban rangkaian kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat pada 11 November 2024 akan terpenuhi.
Prinsipal Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melakukan kunjungan langsung ke RS Abdul Radjak Purwakarta untuk memastikan hak-hak para korban.
“Kami ingin memastikan para korban yang dirawat mendapat pelayanan terbaik. Dan alhamdulillah saat ini seluruh korban mendapat perawatan terbaik dari pihak rumah sakit,” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11). /2024).
Sesuai aturan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan maksimal biaya pengobatan sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat. Sedangkan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya yang sah. Tunjangan ini merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta terjadi sekitar pukul 15.15 WIB melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat kecelakaan ini, 1 orang anak meninggal dunia dan 28 orang luka-luka, 6 orang diantaranya juga anak-anak.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi tadi malam. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan seluruh korban yang mendapat perawatan segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala,” kata Rivan.
Rivan melanjutkan, beberapa korban yang mengalami luka ringan akan bisa pulang dalam beberapa hari mendatang. Namun sebagian besar korban juga mengalami trauma sehingga seluruh korban, terutama 6 anak yang mengalami trauma harus mendapatkan trauma healing. “Kami sudah konfirmasi ke pihak rumah sakit mengenai kondisi kesehatannya dan pengobatannya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan pengemudi,” tambah Rivan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel