Bisnis.com, DENPASAR – Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, PT. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Jamkrida NTB Bersaing resmi beralih ke sistem penjaminan pinjaman syariah. 

Keputusan menjadi perusahaan Jamkrida Syariah diambil usai rapat umum luar biasa (RUPSLB-LB) pada Kamis (6/7/2024). Transisi ke syariah diputuskan secara bulat oleh seluruh pemegang saham untuk memperluas bisnis Jamkrida NTB. 

Dengan bertransisi ke Syariah, perseroan akan memperoleh jangkauan pasar yang lebih luas, termasuk jaminan pinjaman dengan Bank NTB Syariah, bank rekanan Jamkrida NTB Syariah.

Dirjen Jamkrida NTB Lalu Taufiq Mulyajati mengatakan, produk penjaminan syariah sudah disiapkan dan kerja sama dengan Bank NTB Syariah sudah diatur sesuai ketentuan OJK. Dengan peralihan ke syariah penuh, laba Jamkrida NTB Syariah meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. 

“Target laba kami sebesar Rp4,7 miliar pada tahun 2024. Modal saham Jamkrida NTB Syariah saat ini sebesar Rp32,8 miliar yang memenuhi persyaratan modal saham OJK sebesar Rp50 miliar dengan penyertaan modal berupa tanah dan aset konstruksi, kata Taufik. . konfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Pemegang saham Jamkrida NTB Syariah saat ini terdiri dari enam entitas, antara lain Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, serta Pemda Lombok Barat, Pemkot Mataram, Pemprov Lombok, Pemkot Bima, dan Kabupaten Bima. Kabupaten NTB lainnya yang belum berinvestasi pada Jamkrida NTB Syariah diharapkan dapat memanfaatkan APBD untuk ikut serta dalam perusahaan tersebut dan memperluas peluang usaha yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Perekonomian Sekretariat Daerah NTB Wiradaya Kusuma yang juga Koordinator BUMD NTB menjelaskan, nama perusahaan telah diubah menjadi PT. Jamkrida NTB Syariah dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses panjang termasuk penetapan peraturan daerah (Perda) dan proses administrasi.

“Setelah konversi syariah, akses pasar akan lebih luas, sehingga kami berharap bisnis Jamkrida semakin berkembang,” kata Virajaya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan Channel WA