Bisnis.com, Jakarta – Mulai tahun 2028, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai misi baru untuk menjamin polis asuransi di Tanah Air. Kewajiban baru tersebut akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028, sesuai UU No.

Ketua Dewan Komisioner LPS Parbhaya Yuthi Sadewa mengatakan pihaknya terhindar dari ‘kekacauan’ finansial jika pekerjaan baru itu terlaksana karena potensi bebannya bisa berat.

Ditemui usai jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/07/2024), “Itulah yang menghalangi kita, banyak perusahaan asuransi yang tidak terpuruk di tahun pertama dan tahun kedua,” ujarnya.

LPS akan memutuskan perusahaan asuransi mana yang akan mengikuti Proses Verifikasi Polis (KPBU). Nantinya, kata dia, LPS akan menyeleksi secara ketat perusahaan asuransi mana yang dinilai cocok.

Prosesnya, LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang dapat dijamin oleh LPS, dan selanjutnya daftar asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika tidak memenuhi syarat maka perusahaan asuransi tersebut akan ditinjau oleh LPS. Tujuannya, daftar asuransi ini bisa ditetapkan pada tahun 2027,” jelasnya.

Parbhaya meyakini, selama satu hingga tiga tahun berlakunya jaminan polis akan lebih aman dan tidak mengganggu dana LPS.

“Tapi dalam keadaan darurat, LBS juga punya banyak uang. Asuransi penjaminan bisa meminjamkan uang pada uang bank garansi dengan bunga tertentu, meski sebisa mungkin dicegah,” kata Purbhaya.

Berdasarkan laporan keuangan LPS, total aset tercatat sebesar Rp 213,69 triliun pada tahun 2023, meningkat dibandingkan aset sebesar Rp 187,08 triliun pada tahun 2022. Total ekuitas LPS meningkat dari Rp 186,02 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 211,97 triliun pada tahun 2022.

Sedangkan total pendapatan yang diterima LPS pada tahun 2023 sebesar Rp 29,94 triliun, yaitu sebesar Rp 27,78 triliun pada tahun 2022. Saat ini total belanja mencapai Rp3,32 triliun pada tahun 2023, naik dari Rp2,20 triliun pada tahun 2022. Rp 26,62 triliun sebelum pajak dan Rp 25,57 triliun pada tahun 2022.

Pada segmen biaya tahun 2023, biaya klaim garansi meningkat dari Rp 25,50 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 334,12 miliar pada tahun 2023.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel