Bisnis.com, JAKARTA – Untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan dalam peraturan kesehatan, pemerintah menghapuskan praktik sunat perempuan.

Hal ini diatur dalam Pasal 28, 102 Kode Kesehatan RP, yaitu upaya melindungi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Sunat perempuan pernah dianggap sebagai praktik umum di beberapa daerah, namun hal ini menimbulkan ancaman bagi kesehatan perempuan.

“Hapus sunat pada perempuan dan ajari bayi dan anak prasekolah tentang organ reproduksinya,” mengutip artikel di 102, Health, terbit Rabu (31/07/2024).

Pemerintah juga mengimbau para pendidik sekolah untuk mengajarkan perbedaan alat kelamin laki-laki dan perempuan. Sangat penting bagi anak perempuan dan laki-laki untuk menghindari menyentuh alat kelamin dan bagian tubuh mereka.

Dulu, pemerintah mengatur sunat perempuan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes). 1636/MENKES/PER/2010 Terkait sunat perempuan, Kementerian Kesehatan menyatakan Kementerian Kesehatan jelas-jelas melindungi perempuan dari sunat perempuan. 

Pihak berwenang menyadari bahwa sunat perempuan telah menjadi tradisi di beberapa komunitas selama beberapa generasi dan menimbulkan risiko bagi kesehatan perempuan.

Kementerian Kesehatan kemudian mengatur sunat yang benar dan profesional medis tertentu untuk menjamin keselamatan perempuan sesuai aturan agama, standar ketenagakerjaan, dan standar profesi.

Dahulu, sunat pada perempuan dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu seperti dokter, bidan, dan perawat yang mempunyai izin, sebaiknya dengan cara menggores kulit penutup bagian depan klitoris tanpa merusak klitoris. . menjadi seorang wanita. Namun kini sunat pada perempuan dilarang keras.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA