Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Bank Danamon) menanggapi keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) dan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Sebagai informasi lebih lanjut, BDMN Center merupakan salah satu tenant dari perusahaan tekstil yang berbasis di Pulau Jawa. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, Banan Danamon merupakan salah satu dari 28 bank yang memberikan pinjaman jangka panjang kepada Sritex.

Pinjaman bank Danamon kepada SRIL tercatat bernilai sekitar $4,52 juta atau Rp 70,96 miliar.

Dadi Budiana, Head of Risk Management Bank Danamon, mengatakan dalam memberikan pinjaman kepada peminjam, perseroan memastikan dilakukan dengan baik dan tetap mengedepankan kebijakan yang prudent sejalan dengan regulasi perbankan terkait.

“Danamon akan mengikuti semua langkah untuk mendapatkan kembali uang tersebut sebagaimana diwajibkan oleh hukum,” katanya dalam pernyataannya, Senin. “Kami berkomitmen untuk membangun proses yang terbuka, menjaga komunikasi terbuka dengan kreditur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mencapai keputusan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.” . (28/10/2024).

Sementara itu, putusan pailit Sritex muncul setelah krediturnya, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan pailit yang disetujui majelis hakim.

Total pinjaman bank SRIL sebesar $816,72 miliar atau Rp 12,8 triliun dalam mata uang lokal. Harga tersebut mengalami penurunan dibandingkan akhir Desember 2023 sebesar 863,43 juta dolar.

Jika tidak termasuk porsi jatuh tempo dalam satu tahun, nilai pinjaman bank akan mencapai USD 809,99 miliar atau Rp 12,7 triliun pada Juni 2024. Angka ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu sebesar $858,05 juta.

SRIL juga melaporkan utang obligasi sebesar $375 juta ($6,14 triliun). Ada juga utang kepada pemegang saham sebesar $7,13 juta.

Di antara 28 bank yang memberikan pinjaman kepada SRIL, BCA tercatat sebagai pemberi pinjaman terbesar dengan pinjaman jangka panjang sebesar $71,31 juta dan lebih rendah $4,44 juta dibandingkan tahun lalu.

CFO SRIL Welly Salam mengungkapkan kepada pasar saham, perseroan berutang kepada Indo Bharat Rayon Rp 101,3 miliar.

“Sekarang pihak perusahaan bersama PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries [Sritex Group] telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co untuk mendampingi dan mewakili Sritex Group. Terhadap usulan pelarangan seks,” SRIL Chief Financial Officer Welly Salam katanya, Jumat (25/10/2024).

SRIL juga telah membukukan pencadangan sebesar $25,73 juta hingga akhir Juni 2024. Manajemen SRIL menjelaskan, hal ini mengindikasikan adanya ketidakpastian yang akan sangat membahayakan upaya Sritex untuk melanjutkan bisnisnya.

Manajemen menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sritex akan fokus pada pengendalian biaya penjualan dan produksi, mengambil langkah-langkah seperti pengurangan staf secara berkala, menciptakan produk yang lebih bernilai, dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional pada tahun 2025, serta efektivitas biaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel