Bisnis.com, Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibayarkan kepada karyawan sebesar 3% dinilai tidak layak untuk ditanggung tuan tanah di kemudian hari.
Banyak kalangan yang mempertanyakan sistem iuran Tapera. Salah satunya adalah mantan Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan (Mancopolhakam), Mahmood MD.
Mahmoud mencontohkan, peserta Tippera gajinya Rp 5 juta, jika menabung selama 30 tahun Tippera hanya mengumpulkan Rp 100 juta.
Sedangkan bagi peserta yang gajinya di atas Rp 10 juta diperkirakan dalam 30 tahun akan mengumpulkan sekitar Rp 225 juta, dengan teori tersebut program Tapera dikhawatirkan dalam pelaksanaannya tidak efektif.
Tulisnya di websitenya X pada Kamis (30/5/2024).
Ini lumayan, karena saat ini harga rumah yang dibiayai sendiri mulai dari Rp 162 juta.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Luasan Rumah Pemerintah, Pondok Pesantren, Asrama Mahasiswa, dan Rumah Mahasiswa dan Pegawai yang dibebaskan PPN.
Biaya perumahan bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Secara rinci, daftar harga rumah subsidi tahun 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pulau Jawa (tidak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta pada tahun 2023 dan Rp166 juta pada tahun 2024
2. Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta pada tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kabupaten Morang Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177 juta pada tahun 2023 dan Rp182 juta pada tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta pada tahun 2023 dan Rp173 juta pada tahun 2024
5.Maluku,Maluku Utara,Bali dan Nusa Tenggara,Jabuditabek (Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Cub. Murang Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp 181 juta pada tahun 2023 dan Rp 185 juta pada tahun 2024
6
Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan channel WA