Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkapkan belum bisa dipastikan penarikan program Tapera akan terjadi pada 2027.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk memperluas program wajib Tapera yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
“Karena kami masih mendapat tugas dari panitia untuk terus memperbaiki tata kelola sebagai lembaga baru,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (6/5/2024).
Padahal, tambah Heru, pihaknya tidak akan membiayai program Tapera dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengungkapkan, BP Tapera saat ini hanya mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan ASN dari eks peserta di Bapertarum.
“Jadi kami belum ada rencana merekrut anggota baru ASN dan non-ASN,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. Ia menambahkan, penerapan tabungan perumahan rakyat masih membutuhkan banyak waktu pengembangan.
Selain itu, proses penerapan kuota ASN masih menunggu Menteri Keuangan (PMK) Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati.
“Menteri Keuangan belum mengeluarkannya, karena kita tahu itu lembaga pengelola dana, tidak akan diatur secara tiba-tiba. Situasi saat ini masih dalam persiapan, jadi kita belum tahu [kapan dana sumbangan masyarakat akan digunakan. ] ASN Karena masih banyak yang harus dilaksanakan,’ tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya seputar Google News dan WA