Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto menanggapi kritik masyarakat yang semakin meningkat terhadap program Pemeliharaan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sekadar informasi, berdasarkan Kebijakan Publik (PP). Pada 21/2024, besaran iuran Tapera diasumsikan sebesar 3% dari gaji, 2,5% informasi oleh pekerja, dan 0,5% dari pemberi kerja.

Terkait permasalahan tersebut, Ayrlangga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan mencari menteri yang tepat.

“Nanti kita lihat menteri-menteri terkait,” ujarnya usai konferensi Lokakarya Proses Aksesi Indonesia di OECD, Rabu (29/5/2025).

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta V. Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan Program Tapera. Dia mengatakan, iuran Tapera akan menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja. 

Menurut dia, hingga saat ini beban pembayaran kepada pengusaha mencapai 18,24% hingga 19,74% dari pendapatan pekerja.

Oleh karena itu, kata dia, iuran tapera tidak boleh dikurangi mengingat pemerintah bisa memanfaatkan sumber keuangan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan bagi pekerja.

“Diharapkan pemerintah kembali mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial, dimana maksimal 30% [Rp 138 triliun] menurut PP, maka JHT sebesar Rp 460 miliar dapat digunakan untuk MLT perumahan pekerja. skema [tunjangan layanan tambahan]. “Dana MLT sangat besar dan kurang dimanfaatkan,” katanya.

Dijelaskannya, sumber pendanaan program JHT MLT dapat digunakan untuk empat fasilitas yaitu pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman bergulir maksimal Rp150 juta, dana pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta. plus. Hibah untuk Pinjaman Perumahan / Konstruksi Pekerja.

Apindo mengatakan Shinta telah melakukan negosiasi dan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT untuk kebutuhan perumahan para pekerja. 

Dalam diskusi tersebut, kata dia, secara khusus pekerja swasta bisa dipecat dari Tapera dan mendapat tunjangan perumahan dari BP Jamsostek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel