Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin akan ada kenaikan tarif iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas I dan kelas II ketika jam standar harian (KRIS) masuk. berlaku pada tahun 2025

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzy Anugra mengatakan, penyesuaian besaran iuran peserta JKN akan mempertimbangkan sejumlah faktor dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kemampuan masyarakat dalam membayar iuran juga menjadi pertimbangan PBJS Kesehatan.

Termasuk melihat kondisi kemampuan keuangan masyarakat dan membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan, kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024).

Rizzi menegaskan, nominal biaya yang dikenakan kepada peserta JKN hingga saat ini masih mengacu pada peraturan presiden yang berlaku saat ini. Untuk peserta JKN segmen pekerja tidak berbayar (PBPU) atau peserta mandiri Kelas I iurannya Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi Rp 7.000 per orang per bulan. dari pemerintah, jadi yang dibayar peserta Kelas III hanya Rp 35.000.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti aturan otoritas jika dilakukan penyesuaian tarif baru. “Pada dasarnya BPJS Kesehatan siap melaksanakan peraturan yang ditetapkan otoritas. Harapan kami, apapun kebijakan yang ditetapkan pemerintah, harus ada kepastian bahwa peserta JKN mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, tegasnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. Mantan Wakil Menteri Kesehatan ini menjelaskan, pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 melakukan standarisasi rumah sakit untuk perawatan peserta JKN dengan 12 standar yang diatur dalam beleid tersebut.  

Maka jika standar tersebut sudah ada, Ghufron memastikan akan ada peningkatan iuran BPJS Kesehatan. “Iya. Bisa naik [iuran BPJS kesehatan]. Saya kira sudah saatnya naik juga,” kata Guforn saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ghufron memastikan tidak ada kenaikan biaya untuk Kelas III yang sebagian besar merupakan peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kalau III tidak naik. Kelas III maaf biasanya Kelas III PBI, itu Kelas III. Kenapa dia PBI, dia tidak mampu. Kalau dia tidak mampu, dia akan pindah ke kelas VIP, benarkah tidak mungkin?” kata Gufron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel