Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan misi baru untuk menyediakan polis asuransi di Israel mulai tahun 2028.

Pakar asuransi menjelaskan kewajiban LPS berbeda dengan peran reasuransi yang juga menjamin risiko asuransi.

Pengawas asuransi dan pakar manajemen risiko sekaligus Ketua Masyarakat Penulis Asuransi Indonesia (Kopsi) Wahuddin Rahman menjelaskan, reasuransi masih dalam lingkup kegiatan perusahaan asuransi.

Vahyudin mencontohkan charter plan dimana perusahaan asuransi bisa membayar langsung dan meminta penggantian kepada reasuradur jika rencana reasuransi tidak dicabut hingga izin usahanya dicabut.

Sedangkan LPS menjalankan tugas dan wewenangnya setelah izin perusahaan asuransi dicabut oleh Inggris. Misalnya ada klaim yang sudah diselesaikan tetapi tidak dibayar dan izin usahanya dicabut. Nah, peran LPS di sini Yaitu membayar batas maksimum, atau nantinya LPS dapat menagih “sisa kompensasi dari reasuransi, jika ada,” kata Wahyuddin, Jumat (2/8/2024).

Pengawas asuransi, Abitani Tim, secara terpisah menjelaskan, tujuan penjaminan LPS adalah untuk melindungi tertanggung dari risiko tidak dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan reasuransi merupakan upaya perusahaan untuk mengelola risiko sesuai kemampuan perusahaan.

Oleh karena itu, tidak ada hubungan langsung antara penjaminan polis dan bisnis reasuransi, kata Abitani.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Porbaya Yodi Sadava mengatakan pihaknya akan menyiapkan ketentuan praktis untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis (KPBU) ini pada tahun 2024.

Tujuannya, aturan ini terbit pada 1 Januari 2025.  LPS juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia untuk tugas baru ini.

“Nanti setahun sebelum pelaksanaan, tahun 2027, kami akan mulai mencari perusahaan asuransi dan akan kami periksa apakah daftar yang kami terima benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan LPS,” kata Furbaya usai konferensi pers di Romersa. Nocentra, Jakarta, Rabu (31/07/2024).

Nantinya, LPS menentukan persyaratan asuransi yang dapat dijamin oleh LPS, setelah itu daftar asuransi tersebut disetujui oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK). Apabila tidak memenuhi persyaratan, perusahaan asuransi akan diperiksa kembali oleh LPS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA