Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendeg) menilai persyaratan impor tekstil dan produk tekstil masih memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemendeg). Kekhawatiran industri TPT terhadap Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai akan merugikan mereka, terjawab.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pengecualian impor dalam Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurut dia, banyak produk yang masih harus mengikuti aturan teknis untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
TPT, baja, ban masih pakai Pertec, kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2024).
Sementara untuk impor produk pakaian jadi, Budi mengaku sudah lama tidak menggunakan Pertek. Namun pengawasan kini berubah dari satu negara ke negara lain sebagai upaya pengendalian produk impor yang masuk ke Tanah Air.
Budi juga membantah industri TPT dalam negeri akan dirugikan dengan aturan impor yang sudah tiga kali diubah. Menurut dia, aturan impor TPT khususnya tidak mengalami perubahan sejak Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 hingga perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, mereka menilai tidak perlu ada aturan turunan khusus untuk mengatur impor TPT.
Katanya, “Seharusnya tidak [berbahaya], coba cek datanya, impor TPT turun dari Januari sampai April [2024], dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 juta masih menggunakan Pertec.”
Sedangkan berdasarkan data yang dilampirkan pada halaman 453 Permendag no. Diperlukan. Saran teknis dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (3/6/2024), industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki meminta pemerintah mengubah aturan pembebasan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut. sibuk. TIDAK. 8/2024.
Padahal, kedua subsektor industri tersebut mendapat restu penerapan pembatasan dan pembatasan impor (LARTA) melalui Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pengangkutan Bandung Nandi Herdiman mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang memberikan kemudahan impor barang jadi. Bahkan, kementerian terkait diyakini sudah memahami situasi industri kecil dan menengah (UKM) yang terpuruk akibat membanjirnya produk impor.
Nandi memperkirakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 belum direvisi sehingga bukan tidak mungkin pengangguran akan bertambah, bahkan 70% ICM pengangkut tekstil di Jabar bisa saja tutup. Sebab, industri tekstil dan sepatu merupakan industri padat karya.
Sebelumnya, ketika Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 diterapkan pada Maret 2024, Nandi melihat adanya peningkatan pesanan transmisi tekstil. Sebab, produk impor tidak bisa masuk dan produktivitas industri dalam negeri terdongkrak.
“Jika Menteri Perdagangan tidak diganti, saya yakin UMKM di negeri ini akan mati,” kata Nandi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3/6/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel