Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons permintaan buruh agar upah minimum dinaikkan melebihi ketentuan formal yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, para pelaku usaha berharap penghitungan kenaikan upah tetap mengacu pada aturan ini karena situasi perekonomian dan industri padat karya yang saat ini sedang mengalami tekanan. 

“Ada rumusannya yang jelas, berdasarkan kondisi perekonomian daerah dan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta ada koefisiennya. Itu hal yang tepat, sehingga tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh wilayah di Indonesia,” kata Shinta di Kantor. Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

Lebih lanjut dia menjelaskan, penghitungan Upah Minimum Umum dalam Perpres tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang produktivitasnya kurang dari 1 tahun. 

Sedangkan pelaku usaha memiliki struktur dan skala pengupahan (SUSU) yang dapat mengatur kenaikan upah lebih tinggi dari upah minimum bagi pekerja lebih dari 1 tahun. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, perusahaan bisa menawarkan kenaikan upah, tidak hanya sebatas upah minimum. 

“Jadi kalau bisnisnya bagus, kalau bisnisnya bagus, bipartisan agar upahnya lebih tinggi dari upah minimum,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat memperkirakan kenaikan gaji akan sangat kecil jika menggunakan formula yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023. 

Ketentuan UMP tahun 2025 masih menggunakan formula yang mengacu pada PP No 51/2023, jadi saya jamin satu hal, gajinya akan rendah, kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).  

Selain itu, ia meyakini situasi perekonomian nasional akan semakin terpuruk dan kesenjangan kemiskinan semakin melebar jika pemerintah tetap menggunakan formula penetapan upah dalam PP Nomor 51/2023.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel