Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah memperbarui aturan produksi garam dalam negeri pada tahun depan. Sebab, garam desa belum mampu memenuhi kebutuhan industri. 

Seperti diketahui, undang-undang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres). 126 Tahun 2022 tentang Kampanye Nasional Pengembangan Garam untuk Persetujuan Garam untuk Pangan, Aneka Pangan, Industri Farmasi dan Kimia. 

Presiden AIPGI, Cucu Sutara, mengatakan anggotanya perlahan-lahan mulai mendapatkan garam yang diproduksi petani lokal. Namun produksi dalam negeri dan kualitas produk tersebut masih belum ada sehingga impor tidak bisa dihentikan. 

“Kalau proyeknya tidak bisa tercapai, mau tidak mau kita jeda atau kita revisi Perpres ini, itu solusinya. Kita usulkan mereka [pemerintah] ubah Keppresnya,” kata Cucu saat ditemui. di Westin Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Cucu menjelaskan, banyak perusahaan seperti farmasi dan pabrik alkali (CAP) mensyaratkan spesifikasi garam dengan kandungan natrium klorida (NaCl) 97% ke atas dan tidak terkontaminasi logam dan lainnya. 

Saat ini kebutuhan garam sebesar 4,9 juta ton per tahun yang terdiri dari 2,4 juta ton produksi dalam negeri dan 2,5 juta ton impor. CAP membutuhkan 2,3 juta ton, sebagian besar impor. 

“Impor menjadi penting saat ini, karena hingga saat ini garam yang dihasilkan petani belum memenuhi standar berbagai perusahaan pangan, terutama CAP dan perusahaan farmasi,” ujarnya. 

Meski demikian, Cucu mengatakan para pelaku industri mulai mengadopsi garam lokal dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan introduksi garam ke industri. 

Namun, kita juga harus mempertimbangkan jika kita tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, bagaimana perusahaan kita, khususnya produsen farmasi. Produsen farmasi dan – yang membutuhkan cairan infus, menganggap jutaan rumah sakit di Indonesia membutuhkan garam itu, jelasnya. 

Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat delapan pabrik pengolahan garam yang menyerap garam daerah diperkirakan mencapai 768.285,42 ton pada tahun 2024 dan 775.702,39 ton pada tahun 2025.

Saat ini delapan perusahaan tersebut adalah perusahaan klor alkali, 4 perusahaan garam obat, 26 perusahaan farmasi, satu perusahaan garam, dan 37 perwakilan Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara. . Timur. 

Saat ini pada tahun 2023 garam lokal untuk industri mencapai 577.925 ton kualitas K1, K2 dan K3 dari Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dari berbagai daerah. 

Lihat berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan Channel WA