Bisnis.com, Jakarta – Industri asuransi umum, khususnya lini asuransi kendaraan, berpeluang tumbuh lebih besar jika ada regulasi khusus mengenai kendaraan listrik.
Wahyudin Rahman, Ketua Umum Manajemen Risiko Medis dan Penulis Asuransi Masyarakat Indonesia (Kupasi), mengatakan penjualan premi dan asuransi kendaraan listrik tidak berbeda dengan kendaraan konvensional. Tarif premi ini diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Bidang Usaha Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, diferensiasi akan mendorong pertumbuhan industri karena tiga alasan. “Pertama, total premi yang dipaparkan pada asuransi kendaraan bermotor bisa meningkat karena banyaknya insentif, meski ada tantangan seperti perlunya edukasi pasar untuk melawan konsumen,” kata Vahyudin kepada Bisnis, baru-baru ini (1/10/2024).
Menurut dia, pihak pabrikan mengatakan pengklasifikasian asuransi mobil listrik sama dengan kendaraan tradisional akan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Ketiga, pembuatan model regulasi dan big data. Misalnya telematika untuk memantau model pengiriman kendaraan listrik dan data pengguna asuransi kendaraan listrik, jelasnya.
Karena aturan ini berdampak positif, dia berharap OJK segera menerbitkan aturan tersebut. Selain itu, ia mengamati bahwa pasar kendaraan listrik saat ini tumbuh dengan pesat dan memerlukan kerangka kerja yang tepat untuk mencakup jenis risiko yang unik.
“Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemilik kendaraan listrik, tetapi juga membantu perusahaan asuransi dalam memberikan premi yang lebih akurat dan sesuai risiko,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel