Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan latar belakang terbitnya Peraturan Menteri (Capmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024. Klasifikasi Strategis Penentuan jenis benda yang digolongkan ke dalam mineral.

Seperti diketahui, mineral strategis meliputi 22 bahan baku mineral seperti nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, dan zirkonium.

Irwanda Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara, mengatakan perintah menteri tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung industri strategis Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan mineral penting? Artinya perlu, tapi mungkin berkurang atau perlu hati-hati. Itu serius, bukan? Nah, kalau sifatnya strategis, tujuannya untuk mendukung usaha-usaha strategis yang direncanakan pemerintah, kata Irwandi kepada ESDM dikutip, Senin (20/05/2024).

Irwandi menjelaskan industri strategisnya adalah industri baterai, disusul industri panel surya, dan industri pertahanan. Selain itu, penerbitan peraturan menteri ini akan menjadi acuan bagaimana mineral dapat dimanfaatkan sebagai bahan industri strategis.

“Nah, 22 (mineral strategis) ini bagian dari penopang industri strategis Indonesia,” ujarnya.

Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan yang mengklasifikasikan sumber daya mineral sebagai mineral strategis. 

Aturan yang dijadwalkan mulai 1 April 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengangkutan mineral dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara nasional dan internasional. 

Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong mineral strategis:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel