Bisnis.com, JAKARTA — Pada Kamis (19/09/2024) Indonesia resmi menandatangani Instrumen Multilateral tentang Aturan Fiskal (MLI STTR). Dengan cara ini, Indonesia berperan dalam meminimalisir persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan persaingan tidak sehat tarif pajak di negara mitra dagang merupakan permasalahan serius.

“Perjanjian penting ini mencerminkan fakta bahwa MLI STTR merupakan prioritas penting bagi banyak negara berkembang yang tergabung dalam Base Erosion and Benefit Shifting Inclusive Framework [BEPS],” kata @smindrawati di Instagram beberapa hari lalu dalam postingan tersebut 

Sekadar informasi, BEPS merupakan istilah untuk menjelaskan praktik bisnis yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (Multinational Entities/MNEs) untuk mengalihkan keuntungan bisnisnya melalui skema transfer pricing ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah. 

Dengan demikian, perjanjian ini akan memulihkan hak pajak intra-grup untuk jenis transaksi lintas batas tertentu, seperti bunga, royalti, dan pembayaran layanan lainnya.

Tak hanya Indonesia, kata Sri Mulyani, 42 negara dan yurisdiksi lainnya juga telah menandatangani MLI STTR, salah satu instrumen dalam pilar kedua perpajakan internasional.

Shri Mulyani mengatakan mobilisasi sumber daya sangat penting bagi negara berkembang dan MLI STTR merupakan solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak perusahaannya. 

Saat ini, lebih dari 1000 kontrak pajak telah terdaftar. Sementara itu, sekitar 1/4 perjanjian perpajakan di seluruh dunia tercakup dalam kewajiban ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada @mathiascormann [Sekretaris Jenderal OECD] dan para penandatangan hari ini. Mari kita bekerja sama untuk memajukan proses ratifikasi guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dunia,” ujarnya. 

Pada dasarnya, STTR memperbolehkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu (hadiah, bunga, dan jenis layanan tertentu) yang dibayarkan kepada negara mitra perjanjian pajak berganda (DTA) jika pajak negara mitra tersebut kurang dari 9%. : 

Namun, STTR hanya berlaku untuk pembayaran pendapatan intra-grup yang melebihi €1 juta dalam satu tahun keuangan (ambang batas materialitas). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayarannya harus melebihi pokok ditambah margin sebesar 8,5% (margin cap).

Manfaatnya bagi Indonesia, khususnya keuangan negara, STTR memperkuat ketentuan anti penghindaran dalam sistem perpajakan Indonesia, juga menutup pintu bagi dunia usaha untuk melakukan praktik penghindaran pajak. 

Hasilnya, pendapatan pemerintah akan pulih dan tumbuh, serta menciptakan lebih banyak ruang fiskal bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan makroekonomi lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel