Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) memutuskan harga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi akan naik. tetap. tidak berubah atau tidak berubah. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian ESDM 7 tahun 2024 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN. (persero).

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter makroekonomi. Parameternya adalah nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga acuan batubara (HBA).

Parameter makroekonomi triwulan IV/2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli 2024 dimana semakin besarnya dampak perubahan makroekonomi yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi seharusnya meningkat dibandingkan tarif pada kuartal III 2024. 

Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan harga listrik tidak akan berubah atau tidak berubah, kata Jisman dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Jisman menambahkan, harga listrik untuk 24 kelompok pelanggan subsidi juga tidak berubah, meliputi pelanggan masyarakat, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya dialokasikan untuk usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan listrik. Dengan begitu, biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) per kWh dapat tetap terjaga, kata Jisman.  Berikut tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi bulan Oktober hingga Desember 2024:

1. Golongan daya R-1/TR 900 VA Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR Daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR Daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan daya R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan Daya B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Daya Sedang (TM) di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.

8. Kelas I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan 4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan daya P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp 1.699,53 per kWh.

11. Daya golongan P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh.

12. Kelas P-3/TR untuk penerangan umum Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel