Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan akan aturan yang harus dipatuhi saat melintasi perlintasan kereta api guna menekan angka kecelakaan.

Pasal 124 UU Perkeretaapian 23/23 Tahun 2007 mewajibkan pengguna jalan untuk mengutamakan perjalanan kereta api di persimpangan kereta api dan jalan raya, jelas Raden Agus Dwinanto Budiadzi, EVP Sekretaris Perusahaan.

Oleh karena itu, Pasal 114 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22/22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi lokomotif wajib berhenti pada saat isyarat berbunyi, pintu kereta api mulai menutup dan/atau terjadi hal lain pada persimpangan kereta api antara jalur kereta api dan jalan. ada isyarat yang memberi prioritas pada kereta api dan memberi kendaraan hak untuk melintasi rel kereta api terlebih dahulu.

Agus menuturkan, kereta api mempunyai rutenya masing-masing dan tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan sebaiknya memprioritaskan perjalanan kereta api.

“Semua pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api pada saat melintasi perlintasan kereta api. Hal ini Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “UU Lalu Lintas dan Angkutan”-”, diumumkan secara resmi pada Selasa /07.05.2024/.

Selain itu, KAI selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kategorinya (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) melakukan penilaian keselamatan terhadap keberadaan jalan layang di wilayahnya.

Pemilik jalan harus bertanggung jawab terhadap penyeberangan, seperti menutup penyeberangan yang dianggap berbahaya untuk menjamin keselamatan, menyediakan peralatan keselamatan, dll.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Jalan Nomor 94 Tahun 2018, pemilik jalan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan persimpangan antara jalur kereta api dan jalan raya, termasuk jalan raya nasional, jalan provinsi, perlintasan kereta api yang terletak di kabupaten/kota. . jalan dan desa.

KAI berharap para pihak berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api untuk menjamin keselamatan bersama.

KAI mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi jalan raya yang memiliki rel kereta api. Pastikan jalan yang dilalui aman, menengok ke kiri dan ke kanan, serta mengikuti rambu-rambu yang ada.

KAI juga turut berduka cita dan menyayangkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan penghubung Gambir-Jember 70+8/9 JPL 146 Kilometer Desa Patuguran di Kecamatan tersebut. Rejoso, Kab. Pasuruan Selasa (7/5).

Sopir tewas dan terluka dalam insiden tersebut. Seluruh penumpang dan staf kereta selamat.

Akibat kejadian tersebut, KA Pandalungan tertunda dan perjalanan KA Logava dari Jember menuju Purwokerto tertunda.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA