Bisnis.com, Jakarta – Ketua KPPU Finshur Ullah Asa mengatakan belum ada sikap resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut layanan internet berbasis Satelit StarLink milik Elon Musk mengalami undercut.

Fanshwarullah Asa mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan Starlink terbukti melakukan pricing undercut atau menjual produk dengan harga sangat rendah untuk menghilangkan persaingan.

Menurut dia, hal itu akan ditentukan dalam rapat internal KPPU untuk menentukan apakah Starlink melakukan undercut atau tidak.

“Ini yang perlu kita ketahui tentang Starlink, jadi sekali lagi kita belum mengambil keputusan resmi apa pun,” kata Faneshwarullah kepada Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senin (06/10/2024 dalam rapat dengar pendapat dengan RI). 

Saat ini, pihaknya meminta waktu untuk mengusut lebih dalam indikasi praktik undercutting yang dilakukan Starlink. Pasalnya, KPPU perlu memperhatikan keinginan berbagai pihak, baik dari sisi regulasi, akibat hukum, maupun kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikan Faneshwarullah menanggapi beberapa pertanyaan anggota Komisi VI yang dilontarkan KPPU terkait Starlink.

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka meminta KPPU mengusut lebih lanjut layanan Starlink karena tidak mencakup Network Operation Center (NOC) dan Network Access Provider (NAP) di Indonesia. 

Lalu ada undercutting, menurut saya tidak bisa dilakukan dengan pendekatan business as Usual. Saya perlu kajian lebih mendalam mohon bantuannya Pak.

Harris Torino, Anggota Komisi VI DPR RI, mengatakan Starlink belum memiliki uji kelayakan operasional atau ULO, mengutip beberapa angka. Kantor Starlink Indonesia masih menyewakan co-working space dan belum memiliki badan hukum di Indonesia, meski sudah beroperasi di Indonesia, ujarnya.

Apalagi kalau nantinya masuk ke bisnis B2C, jelas akan mematikan seluruh ISP di Indonesia, kata Harris dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan KPPU, dalam rapat pendapat di Kompleks Parlemen bersama , Senin (.10/6/2024).

Anggota Komisi VI Amin menambahkan, KPPU memerlukan peran strategis untuk mengelola kehadiran Starlink di Indonesia, meski terdapat indikasi pencungkilan harga dan pelanggaran lainnya yang dapat mengancam pengusaha lokal.

“Juga bagaimana KPPU memantau praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di era bisnis digital dan ekonomi digital,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel