Bisnis.com, JAKARTA – Perdebatan mengenai pembayaran selisih harga jual atau bagian minyak goreng mulai mendapat ulasan bagus. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan telah menyerahkan hasil audit Sucofindo ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan Sucofindo – inspektur yang ditunjuk Kementerian Perdagangan – kepada BPDPKS pada pekan ini.

“Kelompok ini sudah masuk ke BPDPKS. Minggu ini [kita berikan hasil surveinya], kita tunggu saja,” kata Isy saat ditemui di Balai Kota Kasablanka, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, hasil verifikasi akan diproses oleh BPDPKS dan dibayarkan kepada produsen yang telah melengkapi dokumen pembayaran kepada organisasi.

Isy mengatakan, harga saham minyak goreng tersebut terkait dengan hasil penjaminan Sucofindo yakni Rp 474,80 miliar. Harga tersebut berbeda dengan total harga yang diberikan 54 operator keuangan sebesar Rp 812,72 miliar.

Perbedaan harga ini disebabkan karena banyak operator keuangan yang tidak memberikan bukti penjualan kepada penjual, biaya distribusi, biaya transportasi dan distribusi yang tidak dapat diandalkan atau menolak setelah tanggal 31 Januari 2022.

Dengan disampaikannya hasil survei kepada BPDPKS, diharapkan pinjaman lotere minyak goreng dapat segera dilunasi oleh BPDPKS. 

Untuk lebih jelasnya, pembayaran satuan minyak goreng cair akan diberikan jika hasil pemeriksaan diterima oleh BPDPKS. 

Mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) n. 3/2022 terkait penyediaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat dengan bantuan BPDPKS, pemerintah meminta pekerja keuangan untuk menyerahkan formulir pembayaran produksi minyak goreng ke BPPKS. untuk mendapatkan uang ini.

Proyek ini juga dievaluasi pelaksanaannya oleh BPPKS. Hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk dikonfirmasi.

Dalam pelaksanaan verifikasi, General Manager menugaskan seorang auditor dan hal tersebut diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permintaan verifikasi oleh BPDPKS.

Hasil survei yang dijadikan dasar penetapan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Dalam Kemasan disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada Direktur Utama BPDPKS. 

“Pembayaran biaya minyak goreng yang dikemas oleh BPDPKS tidak dilakukan dalam waktu 17 hari kerja setelah penyerahan seluruh dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi kepada BPDPKS,” bunyi perintah tersebut.

Sedangkan dalam undang-undang no. 6 Tahun 2022 Kementerian Perdagangan tentang Penetapan Harga Maksimum Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS memberikan dana produksi minyak goreng sawit kepada pendaftar keuangan dan telah melakukan penyediaan minyak ke dapur. sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 dan verifikasi dilakukan oleh pemeriksa sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 3/2022.

Jika minyak goreng masih tersedia setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku keuangan terdaftar di bidang distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng dari pemasok. 

Atas pengembalian tersebut, BPDPKS tidak diperbolehkan membayar selisih harga minyak goreng yang dikembalikan, dan pedagang yang terdaftar harus mengembalikan harga pembelian minyak goreng kemasan sebagian kepada penjual.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel