Bisnis.com, Jakarta – Perwakilan massa aksi buruh yang tergabung di berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah mengumumkan. Hasil audiensi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam rapat tersebut, para buruh meminta Kementerian Perdagangan membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga (Permendag) Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Ketua SPN Ivan Kusmavan mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan bersama Direktur Eksekutif Impor Harian (PLH) Kementerian Perdagangan, Iman. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan para buruh.

“Respon beliau diplomatis dan normatif, meski tidak sesuai harapan kami,” kata Ivan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (7/3/2024).

Ia menambahkan, perwakilan Kementerian Perdagangan menilai Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mungkin dibatalkan karena dikhawatirkan akan membuat kegiatan impor menjadi lebih fleksibel. 

Namun Ivan yakin hal itu pasti tidak akan terjadi begitu saja. “Jangan berbohong kepada kami,” katanya.

Ivan mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perdagangan mencatat berbagai informasi yang disampaikan perwakilan buruh, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan.

Salah satu usulan dalam Permen 36/2023 adalah repatriasi sementara kebijakan dan aturan impor ke Kementerian Perdagangan. Sebab, kata Ivan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan beberapa pabrik berhenti beroperasi dan melakukan PHK di berbagai daerah seperti Banten dan Jawa Barat.

Ivan mengumumkan, setidaknya ada 127.000 pekerja di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena PHK dalam tiga bulan terakhir, berdasarkan data penelitian dan pengembangan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Paling tidak ada penilaian dan kami ingin pemecatan [Permendag No.8/2024] dihentikan dulu agar tidak terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Di sisi lain, Ivan menyayangkan sikap pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Menurut dia, kebijakan seperti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mempertimbangkan nasib pekerja. Padahal, lanjutnya, pihak yang pertama kali terkena dampak kebijakan ini adalah pengusaha dan pekerja.

Sementara itu, pihaknya berencana kembali mengunjungi kantor Kementerian Perdagangan pada pekan depan (8/7/2024) dengan jumlah massa yang lebih besar pada Senin (8/7/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel