Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemangku kepentingan membahas komponen biaya harga tiket pesawat dan menyatakan penurunan harga tiket pesawat akan dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan berbagai kementerian dan maskapai telah menghitung biaya operasional yang menjadi komponen harga tiket pesawat.

“Tapi kalau hitung-hitungan kemarin kemungkinan besar tiket pesawat akan turun. Jadi [untuk Nataru] sebagai kado Natal dan Tahun Baru, kata Suntana di Monas, Kamis (14/11/2024).

Meski demikian, Suntana tidak merinci kemungkinan persentase penurunan harga tiket pesawat ke depannya.

Sementara terkait wacana PPN 12%, Suntana mengatakan aturan atau ketentuannya fleksibel. Meski ada rencana kenaikan PPN sebesar 12%, namun ada beberapa kegiatan masyarakat yang tidak dikenakan pajak ini.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, harga tiket pesawat selalu dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti bahan bakar pesawat dan pajak. Selain itu, yang perlu diingat, ada tarif tertinggi (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami selalu melihat [TBA] itu, tapi bersiaplah PPN naik menjadi 12%, yang pasti akan membuat harga tiket pesawat naik. “TBA untuk tiket [Garuda] ditambah pajak ditambah biaya [dari] Angkasa Pura, kata Irfan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Irfan mengklaim pihaknya belum pernah menaikkan harga tiket sejak 2019. Namun harga tiket terdampak TBA. Mereka selalu mematuhi aturan, tapi ada komponen seperti pajak.

“Kami tidak pernah melampaui batas harga tiket yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 2019. Namun ada tambahan pajak seperti PPN, PIB (pendapatan kotor) dan iuran kepada Jasa Raharja. “Untuk penerbangan domestik, avtur dikenakan pajak,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel