Business.com, Jakarta – Pemerintah telah menyetujui usulan awal kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok minimal 5% pada tahun 2025.

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani mengatakan bea masuk minimal 5% merupakan rekomendasi DRP. Pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Pravo-Gibran akan menetapkan tarif untuk periode 2025. 

“Ini hanya rekomendasi, keputusan akhir tahun depan tergantung pemerintah,” kata Ascolani kepada media di kompleks Parlemen beberapa hari lalu.

Kenaikan tarif ini sedianya masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kerangka Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan RAPBN tahun 2025. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan tarif bersifat multiyears atau multi-tahun. Dimana tarif tahun 2023 dan 2024 ditentukan oleh tarif tahun 2022 

Sehingga pemerintah mendorong kenaikan tarif cukai rokok minimal 5% setiap tahunnya pada tahun 2025 dan 2026. 

Sementara itu, pada Nota Keuangan Buku II yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan berdampak signifikan terhadap pendapatan bea dan cukai melalui penyederhanaan tarif multinasional pusat dan tingkat produksi tembakau.

Sekadar informasi, Cukai merupakan bea negara yang dipungut atas barang tertentu yang mempunyai sifat atau ciri tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) meliputi beberapa barang yang harus dikontrol mutu atau sifat penggunaannya, harus diawasi peredarannya, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan dikenakan pungutan atas penggunaannya. Menerapkan Untuk keadilan dan keseimbangan

Saat ini BKC mencakup minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol (MMEA), dan produk tembakau. Tahun depan, ada rencana perpanjangan tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK). 

Dengan asumsi tarif cukai rokok pada tahun 2025 sebesar 5%, pelaku usaha melakukan simulasi kenaikan harga rokok sebesar 5% dari harga saat ini.

Harap diperhatikan, harga dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan, lokasi penjualan, peraturan cukai, dan ketentuan lainnya.  

Beberapa rokok mencatatkan harga di bawah Rp 30.000 pada tahun 2025 setelah kenaikan cukai tembakau sebesar 5%.

* Harga berdasarkan Business Monitoring di Aplikasi Click Indomate, Jumat (13/9/2024). 

**Perkiraan harga tahun 2025 mengacu pada rencana tarif yang naik 5%

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel