Bisnis.com, Jakarta – Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam dan UBS 24 karat turun di Pegadian pada Sabtu (25/5/2024). Emas batangan cap UBS ukuran 0,5 gram termurah dibanderol Rp 704.000 dan Antam Rp 731.000.
Merujuk situs resmi Pegadayan, harga termurah emas cetak UBS ukuran 0,5 gram dipatok Rp 704.000, turun Rp 6.000 dari harga kemarin. Sementara harga emas Antam ukuran sama dipatok Rp 731.000, lebih rendah 9.000 rubel dibandingkan harga kemarin.
Berikutnya, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram Rp 1.359.000, lebih murah 20.000 dibandingkan harga sebelumnya. Sementara itu, UBS bullish dengan ukuran yang sama. 1.319.000, lebih murah 10.000 rubel dari harga kemarin.
Kemudian, emas jantan ID 5 gram Antham dibanderol Rp6.560.000, turun dari Rp103.000 pada perdagangan sebelumnya. Sedangkan emas batangan UBS dengan ukuran yang sama dibanderol Rp6.462.000, turun Rp54.000 dari harga sesi sebelumnya.
Sementara itu, Pegadian juga menawarkan emas Antam seberat 10 gram yang bisa ditukarkan dengan Rp 13.064.000. Sedangkan harga emas UBS cetak setara adalah Rp 12.855.000
Investor yang berminat membeli emas 100 gram terbitan Pegadian harus mengeluarkan dana Rp129.880.000 untuk mati Antam dan Rp127.975.000 untuk mati UBS.
Saat ini, emas batangan ukuran terbesar yang ditawarkan Pegadian adalah emas batangan Antam 1000 gram yang hari ini dijual Rp 1.297.240.000, sedangkan emas batangan UBS belum tersedia.
Perlu diketahui, Pegadian Gold dapat Anda beli dengan mengunjungi Store atau Agen Pegadian atau secara online melalui Aplikasi Pegadian Digital yang dapat Anda unduh di Playstore atau Appstore.
Kemudian mengisi aplikasi pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/Paspor). Saldo emas yang disimpan dapat dicetak dalam bentuk emas batangan Antam, UBS, Galleria 24, UBS Disney, Lotus Archie dan Dinara pecahan 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 500 dan 1000 gram atau 1/4, 1/2 dan 1 dinar (Jocelyn Munte)
Daftar Harga Emas Pegadian Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel