Bisnis.com, Jakarta – Induk Google, Alphabet, memenangkan kasus terhadap denda 1,49 miliar euro atau $1,66 miliar yang dijatuhkan lima tahun lalu karena memblokir pesaingnya dari iklan pencarian online.

Mengutip Reuters, Rabu (18/9/2024), kemenangan Google terjadi seminggu setelah perusahaan tersebut kalah dalam kasus yang jauh lebih besar.

Komisi Eropa mengatakan dalam keputusannya pada tahun 2019 bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan broker selain platform AdSense untuk menayangkan iklan penelusuran. Praktik ilegal ini terjadi pada tahun 2006 hingga 2016.

Pengadilan Luksemburg secara luas setuju dengan penilaian pengawas kompetisi Uni Eropa mengenai kasus ini, namun membatalkan denda tersebut.

“Pengadilan menguatkan sebagian besar penilaian Komisi, namun membatalkan keputusan untuk mengenakan denda sekitar €1,5 miliar pada Google, dengan alasan khususnya bahwa Google gagal mempertimbangkan semua keadaan yang relevan dalam penilaiannya. Ketentuan klausul penyelesaiannya adalah dinyatakan tidak adil,” kata hakim, Rabu (18/9/2024) dilansir dari Reuters.

Denda AdSense adalah salah satu dari tiga denda yang merugikan Google sebesar €8,25 miliar, yang dipicu oleh keluhan dari Microsoft pada tahun 2010.

Google mengatakan pihaknya mengubah target kontraknya pada tahun 2016 sebelum keputusan komisi.

Perusahaan tersebut pekan lalu kalah dalam kasus terbarunya terhadap denda €2,42 miliar yang dikenakan karena menggunakan layanan perbandingan harga untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dibandingkan pesaingnya yang lebih kecil di Eropa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel