Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian PUPR akan meningkatkan sertifikasi tenaga kerja lokasi konstruksi (TKK) untuk mencegah terjadinya kejadian mutu dan kecelakaan kerja di IKN Nusantara.

Abdul Muis, Direktur Jenderal Pembinaan Konstruksi Kementerian PUPR mengatakan, sertifikat kualifikasi pekerjaan konstruksi merupakan jaminan kemampuan pekerja konstruksi dalam memenuhi standar.

Hal ini diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan dan tingkat kegagalan pekerjaan konstruksi serta menciptakan infrastruktur yang berkualitas.

Abdul Muis dalam keterangannya, Senin (12/8/2024), mengatakan, “Pembangunan IKN tentu membutuhkan banyak tenaga konstruksi, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi merupakan tugas bersama dalam pembangunan infrastruktur IKN.”

Abdul Muis berharap para tenaga kerja bangunan yang dinyatakan lolos dalam ajang ini terus berkontribusi dan memberikan karya yang berkualitas dalam pemberian jasa konstruksi.

Berdasarkan hukum. 2/2017 Pelayanan Bangunan dan PP n. 14/2021, setiap pekerja yang bekerja pada sektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kualifikasi kerja (SKK), dan setiap pengguna dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan pekerja konstruksi yang memiliki sertifikat kualifikasi dalam bekerja.

Kegiatan tersebut sekaligus dilakukan di 21 lokasi, meliputi 18 lokasi di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu jalan tol 3A, 5A, dan 6B.

Acara ini diikuti oleh 2.477 peserta yang terdiri dari 1 hingga 1 pekerja konstruksi bersertifikat. 7.243 orang dan ahli penyegaran tingkat 8 dan 9 sebanyak 254 orang.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel