Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR RI sepakat meratifikasi Protokol Keduabelas Asian States Framework Agreement on Services atau AFAS yang nantinya akan menjadi Keputusan Presiden.

Seluruh unsur Komisi V DPR RI menyetujui pengesahan tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen pada Rabu (19/6/). 2024).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan AFAS merupakan perjanjian perdagangan internasional yang meningkatkan akses pasar. Ia mengatakan, dulu beberapa protokol persetujuan AFAS telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia mengatakan, Paket Protokol AFAS 9, 10, dan 11 saat ini sedang difinalisasi menjadi Peraturan Presiden.

Budi Karja mengatakan salah satu keuntungan dari ratifikasi protokol AFAS paket ke-12 adalah dapat membuka peluang investasi dan lebih banyak lapangan kerja di bidang penerbangan.

“Juga dapat meningkatkan daya saing dan mendukung upaya kebangkitan industri penerbangan, khususnya di sektor jasa penunjang penerbangan,” jelas Budi Karja dalam rapat kerja dengan Komisi V di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/06/2024). . .

Budi Karya menjelaskan, paket protokol AFAS ke-12 berisi 4 jenis layanan. Lebih khusus lagi, jenis pertama adalah pengiriman atau layanan lintas batas yang ditawarkan langsung oleh penyedia layanan kepada pengguna di negara mitra tanpa kehadiran fisik.

Dia mencontohkan, praktik sistem ini adalah teknisi Garuda Maintenance Facilities di Jakarta bisa memberikan saran langsung perbaikan pesawat kepada teknisi Singapore Airlines secara online.

Selain itu, jenis lainnya adalah konsumsi asing, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut pindah secara fisik ke negara penyedia jasa. Budi Karja mencontohkan, Maskapai Sky Angkor Airlines asal Kamboja mampu memperbaiki pesawatnya di fasilitas perawatan Garuda di Jakarta.

Tipe ketiga, kehadiran komersial, adalah penyedia jasa yang menjalankan bisnis secara langsung di negara lain dengan membuka cabang atau kantor perwakilan.

Misalnya Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) Singapura dan MRO Indonesia bisa melakukan joint venture dengan persyaratan modal asing maksimal 49 persen, jelas Budi Karja.

Terakhir, tipe keempat adalah gerak manusia alami. Sistem ini memungkinkan maskapai penerbangan untuk menggunakan tenaga kerja asing yang telah memperoleh keterampilan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Ia mencontohkan Singapore Airlines Engineering Company yang mengirimkan tenaga ahlinya ke Indonesia selama 3 bulan untuk melatih pekerja di perusahaan yang beroperasi di Indonesia, seperti JAS Aero Engineering.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel