Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) masih dalam proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada Kamis (24/10/2024), Katri Krisnati, Vice President Corporate Communications PTFI, mengatakan, “Perluasan IUPK saat ini sedang dalam proses penyelesaian.”

Sementara itu Untuk mempertahankan perpanjangan IUPK setelah tahun 2041, Freeport-McMoRan Inc (FCX), induk perusahaan PTFI, masih melakukan negosiasi pembagian 10% saham PTFI dengan perusahaan pertambangan negara PT Mineral Industri Indonesia (ID MIND).

ID MIND saat ini menguasai 51,2% saham Freeport Indonesia yang artinya Dengan membagikan saham tambahan Kepemilikan MIND di Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 61%.

Pihak bisnis pun berupaya menghubungi Corporate Communications MIND ID, Tiwok Prativa, untuk menanyakan lebih lanjut perkembangan negosiasi dengan FCX. Namun hingga berita ini diturunkan, Mereka yang terlibat masih belum merespons. Selain 10% saham ID MIND, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi PTFI guna meningkatkan kapasitas produksi IUPK serta berkomitmen meningkatkan penelitian dan peningkatan kapasitas pengolahan seperti yang telah dibahas oleh FCX di atas. Oleh karena itu, induk perusahaan PTFI akan mengajukan usulan pembaharuan IUPK kepada pemerintah, pengalihan tambahan 10% saham PTFI pada tahun 2041,” kata FCX dalam keterangannya yang dirilis hari ini. Rabu (23/10/2024) FCK mengatakan perluasan IUPK akan membantu melanjutkan operasi skala besar demi kepentingan Semua pemangku kepentingan Seperti yang ditentukan oleh perusahaan Perluasan IUP juga memberikan peluang pertumbuhan melalui peluang pengembangan real estate di wilayah Grasberg.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA.