Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan tantangan pencapaian bauran rencana energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Enia Listiani Dewi mengatakan tambahan listrik dari energi bersih harus mencapai 7,4 gigawatt (Gw) untuk mencapai target bauran EBT.

Menurut dia, besaran bauran energi merupakan selisih atau selisih antara aktual dan niat dalam rencana bisnis PLN (RUPTL).

“Saya bilang di awal. Itu 23%, sampai tahun depan 23%. Tapi ada perbedaan dalam mencapai tujuan dan mengetahui ada gap 7,4 gigawatt (GW) di RUPTL tidak tercapai,” kata Enya ketika ditemuinya di Kantor ESDM, Selasa (20/8/2024).

Enya mengindikasikan, selisih tersebut juga akan mempengaruhi pendapatan bauran EBT pada 2025.

Ia mengatakan, selain meningkatkan bauran energi bersih, Indonesia masih mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan porsi listrik non-ABT.

“Jadi itu juga berpengaruh.”  Jika kontribusi EBT meningkat. “Tetapi sektor non-EBT tetap bertanggung jawab untuk ekspansi,” kata Enya.

Sementara Dewan Energi Nasional (DEN) menetapkan pemanfaatan baru energi terbarukan (EBT) antara 17% hingga 19% pada tahun 2025. Angka ini 23 persen lebih rendah dibandingkan rancangan EBT yang ditetapkan sebelumnya pada tahun 2025. 

Kepala Biro Kebijakan dan Fasilitas Konferensi Energi DEN Yunus Sifulk mengatakan bauran tersebut disesuaikan dengan prospek perekonomian saat ini yang melenceng dari konsep awal dan mencapai maksimal 7% hingga 8%. %.

Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi belakangan ini meningkat pada level 6% hingga 7%. Menurut Yunus, konsep baru ini sesuai dengan perhitungan makro yang digunakan dalam Indonesia Emas 2045. 

“Dalam pembaharuan Kebijakan Energi Nasional [KEN], kalau ditutup sama saja. Kalau ditandatangani presiden, bauran EBT-nya 17%-19%,” kata Yunus dalam surat kabar tersebut. . Pertemuan di Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

DEN bertujuan untuk merevisi Peraturan Umum (PP) Pemerintah Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang akan selesai pada tahun ini. 

Yunus Yunus mengatakan, saat ini kajian KPS memasuki tahap akhir integrasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, revisi aturan tersebut akan diajukan ke Majelis Umum yang dipimpin oleh Presiden sebelum dibahas di Parlemen. 

Dikatakannya, selain penilaian keekonomian dan revisi target bauran tahun 2025, perbaikan KEN juga akan didasarkan pada target bauran EBT tahun 2060. Pada saat itu, kombinasi EBT diperkirakan mencapai 70%, dan proporsi gas atau fosil lainnya mencapai sekitar 30%.

“Dulu KEN yang lama, tahun 2050 70% berarti fosil, sekarang berbalik lagi,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel