Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pengelolaan Dana Kompensasi Batubara (DKB) melalui skema Pengumpulan Saluran Bersama (MIP) Badan Pengelola masih mengalami kemajuan.

Surya Harjuna, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan tidak ada perubahan struktur Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan untuk skema MIP.

“MIP masih dalam pengembangan. Kalau HBA, rumus skema MIP masih sama,” kata Sun saat dihubungi Besance, Kamis (3/10/2024).

Bersamaan dengan itu, Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi merilis aturan revisi formula akuntansi HBA.

Revisi formula HBA tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Batubara Bulan Agustus yang ditetapkan. Pukul 11 2023. 

Aturan tersebut membatalkan syarat penghitungan rumus HBA sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023.  

Dalam penerbitan aturan tersebut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tidak menjelaskan secara lengkap transaksi yang sebenarnya dan memperhitungkan adanya transaksi dalam batas bawah kalori. Hal-hal tersebut belum berjalan sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang formula harga batubara dan standar batubara.  MIP hampir selesai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan skema penggalangan dana kompensasi batubara Domestic Market Responsibility (DMO) akan dilaksanakan melalui kerangka Management Organization Participatory (MIP).

Dadan Kasdiana, Sekretaris Jenderal (SEJIN) Kementerian ESDM mengatakan, rencana tersebut kini telah mencapai tahap penyelesaian karena telah disetujui oleh semua pihak.

“Menurut saya penerapannya [MIP] sudah dekat, karena sudah diinisiasi oleh semua pihak,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Minggu (28/7/2024).

Sebelumnya, Kewajiban Pasar Batubara Domestik (DMO) memasuki tahap akhir skema ESDM untuk menghimpun dana kompensasi melalui kerangka Mitra Organisasi Pengelola (MIP).

Agus Kahuno Ade, Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan peraturan tersebut belum final melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Investasi.

“(MIP) menunggu finalisasi aturannya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel