Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyebut perdagangan karbon di sektor ketenagalistrikan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga lebih dari 100 juta setara ton pada tahun 2030.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon sektor pembangkitan listrik, perdagangan karbon berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca lebih dari 100 juta ton pada tahun 2030, kata Sekretaris Jenderal (Sekien). . Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pada Webinar Perdagangan dan Pembagian Karbon Indonesia 2024, Kamis (23 Juli 2024).

Dadan mengatakan perdagangan karbon di sektor energi akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada tahun 2023–2024, tahap kedua pada tahun 2025–2027, dan tahap ketiga pada tahun 2028–2030.

Dari ketiga level tersebut, kata Dadan, pihaknya akan menaikkan standar emisi karbon bagi pembangkit listrik, khususnya pembangkit listrik tenaga termal (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara.

Ia juga mengatakan perdagangan karbon nantinya akan diterapkan secara bertahap pada seluruh pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

Baik yang tersambung ke jaringan PLN, maupun untuk dipakai sendiri, seperti genset untuk dipakai sendiri, maupun genset di wilayah komersil selain PLN, ujarnya.

Sedangkan perdagangan karbon diatur melalui Perintah Eksekutif (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) dan peraturan teknisnya. 

Selain itu, ada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur masalah ini. Selanjutnya, aturan perdagangan karbon juga diatur melalui Keputusan Eksekutif Nomor 1. 98 Tahun 2021, baik bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Sekadar informasi, perdagangan karbon melalui pertukaran karbon juga diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui pertukaran karbon. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pertukaran karbon menjual kredit karbon dioksida (CO2) atau emisi gas rumah kaca, yang merupakan batasan jumlah gas rumah kaca yang dapat dikeluarkan suatu perusahaan. 

Akibatnya, aturan kredit tersebut mengharuskan setiap perusahaan untuk dapat mengeluarkan karbon dioksida dalam batas tertentu yang ditetapkan oleh aturan perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.