Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan mengenai pedoman percepatan eksploitasi minyak dan gas alam langka (UNC).

Sedangkan pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Inkonvensional yang diperintahkan pada 15 Januari lalu. 2024.

Atarun ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat eksploitasi minyak bumi dan gas alam langka. Perlu adanya suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Ada lima pedoman dalam aturan tersebut untuk mempercepat pengusahaan migas nonkonvensional. Pertama, terkait pelaksanaan inventarisasi prospek dan kajian prospek, serta penghapusan ketentuan pembatasan perjanjian kerja sama dan perubahan komitmen pasti atau komitmen kerja tetap migas konvensional dalam kajian prospektif.

Kontraktor yang kontrak kerja sama migas tradisionalnya menggunakan kontrak bagi hasil dengan mekanisme penggantian biaya operasi skema PoD dasar, dapat mengajukan permohonan kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk menghapus ketentuan pembatasan dalam kontrak kerja sama tersebut sebelum ini. kajian yang mungkin dilakukan”, tertuang dalam Lampiran I huruf D angka 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024, disebutkan, Minggu (16/6/2024). ).

Kedua, pedoman pelaksanaan dan penerapan bisnis MNK di wilayah kerja normal migas. Dalam Lampiran II huruf A angka 3 disebutkan, permohonan eksploitasi MNK pada wilayah kerja migas tradisional dapat diajukan dalam tiga bentuk, yaitu perubahan ketentuan pokok perjanjian kerja sama, perubahan bentuk kerja sama. . perjanjian. , atau kontrak kerja sama baru.

Ketiga, pedoman wilayah dimana MNK diperkirakan akan dikembalikan dan ditawarkan kembali, serta penggunaan dan sifat data hasil inventarisasi prospektif, serta data dan/atau hasil kajian prospektif.

Keempat, pedoman mengenai bentuk dan ketentuan pokok usaha MNK. Kelima, pedoman terkait pemasaran dan pemanfaatan MNK.

Sementara itu, Pedoman Percepatan Bisnis MNK akan digunakan sebagai acuan dalam proses pengolahan, pelaporan, dan rekonsiliasi pelaksanaan Percepatan Bisnis MNK.

“Kajian-kajian yang mungkin dilakukan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini dapat dilanjutkan dengan berpedoman pada pedoman dalam Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum ketiga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel