Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas road map atau peta “jalan pensiun” industri ketenagalistrikan (PLTU) sebelum menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen).

Di jalur PLTU ini. Di jalur pensiun PLTU,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM, Selasa (20/8/2024).

Eniya mengatakan, Perintah Menteri tersebut akan membahas mengenai kegiatan dan kebutuhan PLTU yang selanjutnya akan diselesaikan secepatnya.

Selain yang akan dihapuskan di industri batu bara, Kepmen tersebut juga akan membahas bagaimana proses pengakuan pensiun.

“Sekarang saya mohon surat saya dari Jamdatun (Jaksa Junjun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk membantu saya. Karena kita tidak bisa melakukan ini tanpa dukungan pihak berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya memastikan penerapan dana pensiun pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) bisa dimulai pada tahun ini. 

Faktanya, sekitar Konferensi Iklim PBB (COP-28) 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 30 November 2023-12 Desember 2023.

“Sebelum atau sesudah COP 28, Presiden menyampaikan agar ada pengumuman atau penyampaian bahwa Indonesia sedang dalam tahap penerapan PLTU pensiun dini,” kata Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian Keuangan. Tentang Ketenagalistrikan dan Penambangan, Jumat (27/10/2023).

Saat ini, kata Dadan, kementeriannya sedang menyelesaikan dokumen pensiun PLTU yang nantinya akan menjadi buku pendapatan skema gabungan keuangan nasional dan dalam negeri, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Targetnya tahun ini ada satu pekerjaan, bukan tutup tahun ini, tapi tahun ini menjadi pekerjaan komersial, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel