Bisnis.com, JAKARTA – PT Indofarma Tbk. (INAF) mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Bersama inisial AP dan dua tersangka lainnya

Menurut Laporan Bisnis, D.K. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Indopharma TB. (INAF) 2020-2023 dengan inisial AP atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan

Asisten Kriminal Khusus (Aspids) Sherif Sulaiman Nahdi mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Sebagai Direktur Utama Indoform periode 2020-2023, ia diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat uang muka aplikasi, kuitansi fiktif, dan produk alat kesehatan.

Selain AP, Direktur PT Indopharma Global Medica (IGM) berinisial GSR periode 2020-2023 dan CSY, Kepala Keuangan PT IGM periode 2019-2021, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara di PT Indopharma TB. Rp 371 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Manajemen Indopharma menjelaskan, hal tersebut terungkap melalui audit investigatif BPAK RI yang merupakan bagian dari program ‘bersih-bersih’ BUMN yang digagas Menteri BMP Eric Tohir. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat kinerja dan manajemen BUMN agar tidak ada ruang bagi korupsi yang merugikan negara.

“Perusahaan mendukung penuh proses hukum yang berjalan sesuai hukum. Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024), Direktur Utama Indopharma Yelliandriani mengatakan perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menangani masalah tersebut.

Selain itu, dia mengatakan proses hukum yang melibatkan mantan direktur utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perusahaan. 

Menurut dia, Indopharma sedang fokus pada rencana restrukturisasi dan penyelamatan perusahaan serta restrukturisasi keuangan dan restrukturisasi bisnis untuk memperkuat infrastruktur perusahaan.

Ilofarma, lanjut Yelliandriani, menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang transparan dan bebas korupsi. 

“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” tegasnya. Eric Thohir, Menteri BMN, mengatakan. PT Indofarma Tbk. Yeliandriani mengaku akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Ia menambahkan, hal ini merupakan langkah penting dalam upaya membebaskan BUMN dari praktik korupsi, serta memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar perekonomian yang bersih dan transparan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel