Bisnis.com, Jakarta – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino dari penurunan pembelian masyarakat. Wewenang untuk Penghematan Massal (Retrenchment).
Selain itu, rendahnya daya beli masyarakat diperkirakan akan mendorong peningkatan angka PHK di Tanah Air.
Direktur Jenderal Mohammad Faisal mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menambah beban biaya produksi, yang akan memberikan tekanan lebih besar pada sektor manufaktur. Faktanya, Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami kontraksi selama empat bulan berturut-turut.