Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap risiko Starlink menerapkan strategi kekalahan pada produk layanan internet yakni predatory pricing di Indonesia.

Wayan Tony Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya akan memastikan para pelaku telekomunikasi diperlakukan secara adil dan memiliki kesempatan yang sama tanpa memihak pihak seperti Starlink.

Sementara itu, Wayan mengatakan keputusan yang diambil bukanlah UU Nomor 2. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Saya belum bisa menjawab kalau mereka [Starlink] akan melakukan hal seperti itu,” kata Wayan, Selasa (21/05/2024).

Meski demikian, Wayan menjelaskan Starlink telah mendapat persetujuan nasional berdasarkan Undang-Undang (UU). Pelanggan kemudian dapat memilih dan menentukan layanan internet yang digunakannya, apakah fixed broadband atau mobile broadband.

“Melalui Unit Pengawasan, kami memantau dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban kepatuhan.”

Dihubungi terpisah, Direktur Informasi dan Humas (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang memantau aktivitas Starlink di Indonesia.

“Kami akan memantau dan melihat apakah ada predatory pricing,” Usman menceritakan kepada Bisnis. “Nanti kita lihat, kalau mereka menawarkan harga yang lebih rendah, kita lihat dan pantau,” ujarnya.

Soal tarif yang mahal, Usman mengatakan pemerintah sudah mempunyai peraturan untuk mengaturnya, yakni No. 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat. “Sudah ada aturannya dan KPPU [Otoritas Persaingan] adalah lembaga yang memantau persaingan usaha, harga,” ujarnya.

Usman mengaku khawatir akan terjadi tumpang tindih aturan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aturan baru. “Kalau undang-undangnya cepat kita keluarkan ya Permenkominfo, tapi kalau Permenkominfo itu hierarkinya di bawah undang-undang, maka undang-undang itu sudah ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika menanyakan tiga hal kepada PT Starlink Services sebelum beroperasi di Indonesia. Menurut dia, tiga hal itu sudah sesuai aturan.

Pertama, Starlink harus membuka Network Operations Center (NOC) di Indonesia. “Ini semua tentang privasi.”

Kedua, ada layanan pelanggan Starlink di Indonesia untuk pemecahan masalah dan pemecahan masalah. Ketiga, Elon Musk harus membayar pajak satelitnya.

Usman menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab menerbitkan izin kepada pelaku telekomunikasi seperti Starlink Services Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa Starlink telah mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawal perkembangan Starlink ke depan.

“Kepentingan Cominfo adalah memastikan ekosistem telekomunikasi memenuhi standar hukum, serta persaingan bisnis yang sehat.” “Untuk persaingan usaha yang sehat, sudah ada badan yang mengendalikannya yaitu KPPU.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel