Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan ada beberapa syarat pemblokiran suatu situs atau penyedia jaringan elektronik (PSE). Situs khusus DucDuckGo diblokir karena tidak terdaftar. 

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Humas (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemblokiran suatu situs tidak terjadi secara otomatis dan akan dibicarakan terlebih dahulu.

Usman mengatakan salah satu kriteria pemblokiran situs yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah adanya konten negatif seperti perjudian online dan pornografi.

“Bisa terjadi meski tidak terdaftar. “Kalau Usman tidak terdaftar, bisa kami blokir,” kata Usman kepada Bisnis saat dihubungi, Senin (8/5/2024).

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melayangkan tiga surat teguran, namun jika tidak didaftarkan, penyelenggara partai bisa dicekal. Kriteria lainnya adalah penyelenggara tidak terdaftar sebagai CSO swasta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Teknologi Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) tanggal 16 November 2020 Nomor 5 tentang Penyelenggara Jaringan Elektronik Swasta.

Semua penyelenggara jaringan elektronik wajib terdaftar dalam peraturan ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pada saat yang sama, kewajiban untuk mendaftar pada PSE swasta dipenuhi sebelum pengguna sistem elektronik dapat menggunakannya, Pasal 2 (3).

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir DuckDuckGo karena memuat game online dan pornografi. Selain itu, DuckDuckGo terbukti tidak terdaftar sebagai PSE. Alhasil, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak perlu mengeluarkan surat peringatan karena DuckDuckGo tidak terdaftar.

“Tidak perlu diberitahu, langsung blokir,” ujarnya.

Berbeda dengan PSE yang terdaftar namun mengandung konten negatif. PSE dengan kondisi serupa akan mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Telegram.

“Kami memberinya [Telegram] kesempatan untuk berkembang. “Tidak menampilkan konten-konten negatif seputar perjudian online, pornografi, dan lainnya,” ujarnya.

Antara 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Direktorat Program Informasi (Aptica) Kementerian Komunikasi dan Informatika tercatat memblokir akses terhadap 2,72 juta konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan, pihaknya juga telah memblokir 573 akun dompet digital yang terkait dengan perjudian online dan sekitar 7.000 rekening bank.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ke Google dan Meta sekitar 20.000 kata kunci terkait perjudian online.

Selain itu, Budi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memblokir virtual private network (VPN), atau jaringan pribadi virtual yang digunakan untuk mengakses perjudian online. Setidaknya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir VPN yang digunakan untuk perjudian online. 

Namun, Budi enggan menyebutkan nama VPN yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menyarankan, jika nama ketiga VPN ini dipublikasikan, masyarakat akan beralih ke VPN lain.

“Tidak perlu menyebutkan nama [VPN], tanyakan saja kepada manajer umum apotek. Apa pun yang terjadi, jika Anda menggunakannya, Anda tidak dapat menggunakannya lagi. Budi, Kamis (1/8/2024) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Ibu-ibu Tolak Judi Online dan “Dan dengan pemikiran itu, orang lain akan bermain menggunakan VPN yang berbeda,” kata Budi dalam acara tersebut.

Berdasarkan data yang diberikan oleh CEO Data Apps (Dirjen Aptika), ada sekitar 23-30 perusahaan VPN gratis di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau seluruh VPN gratis yang digunakan untuk perjudian online dan secara bertahap memblokir VPN gratis yang mengandung konten negatif.

Budi mengatakan, permasalahan pemberantasan perjudian online kini melibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah melalui VPN gratis. Namun ke depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak VPN berbayar.

“Kami sedang mengevaluasi apakah VPN berbayar merupakan mitra atau tidak, dan ya, dengan segala hormat, kami akan menyertakan platform media sosial juga,” katanya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel