Bisnis.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti capaian tax rasio dua periode di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (alias Jokowi), dibandingkan masa Susilo Bambang Yu dan Doyono (SBY), tax rasionya justru menurun atau stagnan.​​

Anggota Komite

Berdasarkan penjelasan Partai Demokrat, pada masa pemerintahan Jokowi pada 2014 hingga 2024, tarif pajak secara umum stagnan di angka 10%.

“Kalau dibandingkan 10 tahun, pemerintahan Park Jokowi dibandingkan SBY cukup turun, 1 banding satu. Tarif pajak pemerintahan ini paling rendah di antara pemerintahan SBY,” ujarnya dalam pertemuan, Senin (10/6/2021). 10/6/2024).

Primus melihat potensi perpajakan dari aktivitas digital dan cocok bagi DJP untuk merangsang pendapatan dari kantong tersebut

Hingga April 2024, DJP mencatat hanya 172 peserta Sistem Penukaran Elektronik (PMSE) yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).​​

Per 30 April 2024, negara akan mengalokasikan 24,12 triliun rupiah dari sektor bisnis ekonomi digital. Jumlah tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai yang dipungut PMSE sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan transaksi pihak lain yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. . Pajak yang dipungut (pajak SIPP) berjumlah Rp 1,91 triliun

Pernyataan Primus juga masuk akal. Sebelumnya, Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial (LPEM UI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan rata-rata tarif pajak dalam persentase terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama periode pertama tahun pada pemerintahan SBY (2004-2009) bisa mencapai 11,56%.​​

Kemudian pada periode kedua (2009-2014), rata-rata tarif pajak turun menjadi 11,04% dari periode sebelumnya.

Faktanya, tren penurunan ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pada masa Kabinet Kerja (2014-2019), proporsi ini turun menjadi 10,2%, namun sedikit meningkat menjadi 10,3% pada masa jabatan kedua Jokowi.

Terakhir, tarif pajak Indonesia akan serendah 10,2% pada tahun 2023 atau 10,39% pada tahun 2022. Berikut perbandingan tax rasio Indonesia era SBY dan Jokowi

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel