Bisnis.com, Jakarta – Komisi VI DPR meminta Otoritas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memantau layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk setelah mendapat izin beroperasi di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menilai Starlink belum memiliki uji operasional atau ULO yang memadai berdasarkan beberapa data. Faktanya, kantor Starlink di Indonesia, meski beroperasi di Indonesia, menyewakan coworking space dan tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Apalagi kalau nanti mereka masuk bisnis, itu akan mematikan seluruh ISP di Indonesia, kata Harris saat rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta rapat pendapat dengan KPPU di Kompleks Parlemen (10/10). 6/2024).

Anggota Komisi VI Amin menambahkan, KPPU memerlukan peran strategis untuk menghilangkan kehadiran Starling di Indonesia, predatory pricing dan pelanggaran lainnya yang mengancam pengusaha lokal.

“Bagaimana KPPU memantau praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di era bisnis digital dan ekonomi digital,” ujarnya. 

FYI, Starlink sudah mendapat izin beroperasi di Indonesia. SpaceX telah mengajukan izin sebagai penyedia layanan Very Small Aperture Satellite (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

Aju Vidya Sari, Direktur Bidang Telekomunikasi Direktorat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (DJPPI), mengatakan Starlink telah disetujui dan diizinkan berbisnis di Indonesia.

Menurutnya, jika penyelenggara memiliki izin, perusahaan berhak beroperasi di Indonesia selama tidak melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Dikatakan Aju saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2024), “Izin operasional Starlink belum dibekukan, mereka sudah mendapat izin, sudah boleh berusaha, sudah memenuhi persyaratan izin.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel