Bisnis.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Addis Kadir angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Adiz mengatakan, DPR akan mengkaji dulu keputusan tersebut bersama pemerintah. Sementara teks putusan Mahkamah Konstitusi baru saja dimuat di website.
“Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lainnya, kita juga akan sampaikan kepada teman-teman di legislatif dan komisi terkait, kemudian kita lihat apa reaksi kita terhadap keputusan ini,” jelas Addis di Kompleks Parlemen Sanayan, Pusat. Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Kemudian, MK juga menuntut agar UU Ketenagakerjaan baru bisa dikerjakan dalam waktu dua tahun. Menyikapi hal tersebut, Adies menilai DPR harus selalu siap.
“Kita lihat saja nanti. Kita berada di senat pada masa legislatif di Republik Demokratik Rakyat ini, kita harus selalu siap. Apakah 2 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 2 bulan, 1 bulan?
Namun DPR akan melihat lebih jauh konteksnya dan peraturan perundang-undangan apa yang perlu dibentuk untuk mengakomodir rencana baru pemerintah tersebut.
Sesuai program pemerintahan baru Pak Prabowo Subianto atau tidak. Jadi ini bukan hanya urusan legislator saja.”
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Permohonan tersebut diterima dalam sidang perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31 Oktober 2024).
Selain Partai Buruh, pemohon lain yakni FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI juga menggugat 71 pasal UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Faktanya, puluhan pasal dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan upah, hubungan kerja, dan pekerja asing.
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sambutannya menyatakan: Pengajuan gugatan terhadap puluhan pasal ini mengancam perlindungan hak-hak pekerja dan mengganggu peraturan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel