Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani Kementerian Keuangan mengindikasikan harga rokok akan kembali naik mulai tahun depan. Harga rokok bakal naik setelah pemerintah mendapat persetujuan DPR RI untuk menaikkan tarif Pajak Hasil Tembakau (CHT) atau pajak rokok pada tahun 2025. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau pajak rokok akan berdampak pada harga rokok di tingkat eceran atau harga yang dibayarkan konsumen. 

Askolani menyatakan, alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT ditentukan karena cukai rokok multi tahun akan berakhir pada akhir tahun 2024. 

“Kami sudah mendapat persetujuan [DPR] untuk penyesuaian kenaikan tarif pajak [rokok] tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senin (10/6/2024).  

Dia mengatakan, penyesuaian tersebut sudah termasuk tarif CHT. Di sisi lain, Askolasi menyebut besaran kenaikan tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato terakhir deklarasi keuangannya. jangka waktu pada bulan Agustus. 16 Tahun 2024 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT tahun 2023-2024 akan naik rata-rata 10%. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), tarif cukainya meningkat setiap tahunnya​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​dengan maksimal sebesar 5%. 

Sedangkan spesifikasi tarif cukai rokok akan berlaku multiyears selama 2 tahun mulai tahun 2023-2024. Sementara itu, Asko belum bisa memastikan apakah tarif tersebut akan diberlakukan kembali setiap dua tahun sekali. 

“[CHT multiyears rate] akan tergantung pada pembahasan dengan DPR RI,” kata Askolani. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebenarnya sudah memperkirakan kenaikan tarif ini dalam Prinsip Kerangka Kebijakan Makroekonomi dan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. 

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025 yang diterima Bisnis, kebijakan kenaikan tarif CHT akan dilakukan dengan tarif multiyears, kenaikan tarif moderat, penyederhanaan lapisan dan konvergensi selisih tarif antar lapisan.

Saat ini, pajak hasil tembakau masih menjadi aset terpenting yang memberikan kontribusi terhadap kas negara, meski tarifnya meningkat dalam dua tahun terakhir. 

Merujuk data APBN April 2024, produk tembakau atau CHT mendatangkan Rp74,2 miliar dengan pendapatan Rp95,7 miliar. 

Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan pada kenaikan tarif ini, pada pertumbuhan produksi hasil tembakau golongan 2. Sementara itu, produksi hasil tembakau Golongan 1 yang umumnya dijual dengan harga tertinggi turun sebesar 3%. secara tahunan  

Harga Rokok per Batang dan Tarif CHT 2024

Sumber: Kementerian Keuangan, diolah

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel