Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) angkat bicara mengenai nasib industri tekstil dan garmen dalam negeri yang kini tengah dilanda gelombang PHK. 

API menegaskan, pemanfaatan aspek teknis (Pertek) untuk mendapatkan izin impor (PI) merupakan elemen penting dalam menjamin keberlanjutan industri TPT dan produk TPT, khususnya garmen jadi. 

Deputy General President API David Leonardi mengatakan, ketiadaan Pertek untuk pakaian jadi yang diberlakukan karena adanya keringanan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 dapat memicu peningkatan impor pakaian jadi. ke pasar dalam negeri. . 

“Kami mengusulkan revisi Permendag 8/2024 dengan pengembalian Pertek produk sandang,” kata David Bisnisu seperti dikutip, Selasa (18 Juni 2024). 

David menegaskan, penerapan Pertek yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 5/2024 membantu pelacakan produk impor sehingga industri dapat menjamin daya saing produk lokal. 

Tak hanya itu, kata dia, Pertek juga memastikan produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri harus memenuhi syarat seperti penggunaan label berbahasa Indonesia dan sertifikasi merek bagi produsen asing yang mengekspor produknya ke Indonesia. 

“Dengan demikian, produk impor yang melanggar aturan, seperti pakaian tanpa label berbahasa Indonesia, pakaian tidak bermerek, dan pakaian bekas akan menurunkan dan meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia,” jelasnya. 

Di sisi lain, API menyatakan, sejak diberlakukannya Permendag 8/2024 yang bertujuan menyederhanakan impor banyak produk, Pertek telah kehilangan kewajibannya terhadap pakaian jadi. waktu impor. 

David mengatakan, situasi tersebut berdampak sangat buruk bagi produsen pakaian lokal. Pasalnya, impor pakaian jadi impor akan lebih mudah mengalir ke pasar dalam negeri Indonesia. 

Besarnya impor garmen akan melemahkan keberlangsungan industri pembuatan TPT di Indonesia dan memberikan efek domino terhadap industri perantara dibandingkan dengan industri pembuatan TPT di Indonesia, tambahnya.

Selain itu, API mencatat total pekerja pabrik TPT yang terkena PHK hingga Mei 2024 mencapai 10,8 ribu orang. Angka tersebut melanjutkan PHK pada tahun 2023 yang tercatat sebanyak 7.200 pekerja di sentra industri TPT Bandung dan Solo.

Pada triwulan I tahun 2024, jumlah pekerja yang dipecat tercatat sebanyak 3.600 orang atau meningkat 66,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 20-30 pabrik tekstil tutup karena rata-rata efisiensi produksi di bawah 60%. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA.