Bisnis.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Minku Marvez) Luhut Binsar Pandjaitan berharap tidak ada lagi izin acara H-1 yang diterbitkan sebelum acara seiring dengan diluncurkannya digitalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Acara tersebut. Senin (24/06/2024).
Digitalisasi ini membuat izin acara harus dikeluarkan 14 hari sebelum Hari Kemenangan untuk acara nasional dan 21 hari sebelum Hari Kemenangan untuk acara internasional, kata Luhut.
“Kami berharap tidak ada lagi izin H-1 yang dikeluarkan setelah peluncuran ini, dan kami ulangi agar tidak ada lagi izin H-1 yang dikeluarkan atau bahkan beberapa jam sebelum acara,” kata Luhut. Peluncuran program proyek digitalisasi event penyelenggaraan pelayanan perizinan, Senin (24/6/2024 M)
Luhut mengatakan, peluncuran tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyederhanakan perizinan acara. Berdasarkan tren tersebut, pihaknya melakukan perampingan operasional bisnis.
Luhut mengatakan melalui digitalisasi, tahapan pengisian data berkurang dari 63 dokumen asli menjadi 33 dokumen, selain itu jumlah dokumen yang harus diserahkan penyelenggara dari 9 dokumen asli menjadi 2 dokumen.
Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga transaksi pembayaran menjadi lebih sederhana dan transparan.
Luhut berharap dengan kemudahan perizinan acara, Indonesia semakin menyelenggarakan sejumlah acara menarik, baik nasional maupun internasional, sehingga berdampak positif pada tingkat kunjungan pariwisata dan partisipasi pelaku usaha kecil dan menengah.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia agar lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
Hal ini akan menjadi daya tarik untuk mendukung pencapaian target 1,25 miliar wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan mancanegara dalam program nasional Pride in Travel di Indonesia pada tahun 2024, jelasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel