Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sangat selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wilayah kepada organisasi massa keagamaan.

Sementara bagi badan usaha yang berbentuk organisasi keagamaan, akan diprioritaskan pada WIUPK kontrak pertambangan batubara (PKP2B) sebelumnya sesuai aturan ayat 1 Pasal 83 A Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan Pemerintah. Peraturan no. 96 Tahun 2024. Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Batubara. 

Bahlil mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) yang masih dalam proses penerbitan IUP. Bahlil mengatakan, sebelum mengumumkan IUP, NU harus terlebih dahulu membuat perusahaan dengan persyaratan yang tidak sederhana.

Contoh: SEKARANG. NU buat PT, PT yang dibuat NU itu IUP yang kami berikan, dan itu sangat selektif, tidak mudah,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR. pada Selasa (11 Juni 2024).

Bahlil mengatakan, sebelum memberikan IUP kepada ormas keagamaan tersebut, kliennya akan mengecek apakah usaha yang didirikan ormas tersebut berhasil.

“Jadi kalau kita mengutarakan pendapatnya pak, kali ini kita melakukannya sesuai standar dan mereka menjaga lingkungan, mereka memungut pajak, mereka membayar pajak, kenapa tidak?” dia berkata. 

Bahlil mengatakan, saat ini ormas-ormas tidak lagi sama seperti dulu, banyak pengurus ormas-ormas yang kini memiliki keterampilan dan menjadi pengusaha besar.

Soal kemampuan membuat tambang, Bahlil mengatakan hal itu bisa dipelajari, salah satunya dengan bekerja sama dengan kontraktor.

Penting bagi pemerintah untuk siap menjadi mitranya dalam mencari mitra baik yang tidak dieksploitasi namun bisa berbagi kepentingan yang baik, ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan tujuannya agar lembaga keagamaan bisa mencari uang secara mandiri sehingga tidak ada IUP yang masuk ke lembaga keagamaan.

Bahlil mengatakan: “Agar ormas-ormas tersebut memperoleh dana yang mandiri, halal dan mandiri sehingga dapat membiayai program-programnya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan lain-lain.”

Sementara itu, pernyataan Bahlil menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menanyakan mengapa pemberian IUP pada ormas keagamaan menjadi prioritas.

Deddy mengaku sependapat dengan banyak organisasi keagamaan, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang menolak mendukung IUP.

“Karena memang bagi organisasi keagamaan yang menuju jalan surga, lebih penting izin mendirikan tempat ibadah daripada izin pertambangan, karena itu persoalan mendasar bagi kami,” ujarnya. .

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan yang mengatur pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perusahaan milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara istimewa kepada badan usaha yang mempunyai organisasi perkumpulan keagamaan,” bunyi Pasal 83 A beleid tersebut, yang dijelaskan pada Jumat (31/05/2024).

Sedangkan WIUPK dimaksud merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan batu bara (PKP2B).

Dalam aturan tersebut, PP Jokowi juga mengatur kepemilikan saham ormas pada badan usaha pertambangan harus mayoritas dan menguasai.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai ormas pengelolaan WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemilik PKP2B atau badan usaha terkait sebelumnya.

“Tambahan kepemilikan organisasi keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menguasai,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel