Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar hari ini ilegal dan tidak sah serta melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden No. 18/2022.

Wakil Ketua Komite Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhaniswara K. Harjono mengatakan MPR belum melewati tahapan AD/ART yang diperlukan, seperti memiliki Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 UU RI. AD/ART Kamar Dagang dan Industri.

“Munaslub diakui sah dan mencapai ambang batas apabila dihadiri lebih dari separuh [50% + 1] dari seluruh peserta, dan keputusannya dianggap sah dan mengikat organisasi apabila menyetujui pendapat atau suara terbanyak. ,” kata Dhaniswara dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).

Tak hanya itu, beberapa KADIN Provinsi dan Anggota Luar Biasa juga tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Munas. Selain itu, banyak pihak seperti 21 dari 35 KADIN Provinsi di Indonesia yang menolak dan menyebut penyelenggaraan Munaslub melanggar aturan yang telah disepakati.

Ia juga mencontohkan, pembentukan Musyawarah Nasional Kadin se-Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Pasal 18 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD) Kadin /ART), khususnya Pasal 18 .

Dalam konteks ini, Musyawarah Nasional hanya dapat terselenggara apabila terdapat pelanggaran terhadap asas AD/ART, penyalahgunaan dana organisasi dan sumber daya organisasi, atau pengurus tidak berfungsi sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sengketa yang digunakan dalam Munas adalah terkait masuknya Pak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kelompok Suksesi Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu lalu, dimana keterlibatannya dilakukan secara perseorangan dan tidak mengikutsertakan Kadin. institusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Arsjad juga telah memberikan izin ketidakhadiran sementara yang disetujui Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Alasan diadakannya Munaslub tidak masuk akal karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, bahwa Kadin bukan organisasi politik dan terlibat dalam politik efektif, dimana Kadin bersifat independen, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau bukan bagian dari dia.

Perdebatan tersebut kontroversial karena Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki N. Hanafi menjadi Ketua Harian Kadin Indonesia selama ia berhalangan sementara selama ini. keputusan ini telah disetujui oleh Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Selain itu, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri merupakan hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 Kadin AD. dan PO 278 tentang Penggantian Sementara.

Munaslub juga dapat diberikan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan separuh dari jumlah Anggota Luar Biasa secara nasional, yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai informasi yang diberikan. AD/ART Pasal 8 Pasal 2 yang menyatakan bahwa Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan 1⁄2 (satu perdua) dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan 1⁄2 (satu perdua) dari jumlah Anggota Luar Biasa ( ALB) di negara-negara peserta Kongres Dunia VIII tahun 2021.

Terdapat 34 KADIN Provinsi dan 124 ALB, sehingga diperlukan separuh kehadiran KADIN dan ALB Provinsi.

AD/ART dalam bentuk tertulis, sebelum diterbitkan, pihak pemohon Munas harus mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada Badan Pengurus Kadin dan Industri Indonesia, dengan batas waktu 30 hari untuk setiap revisi.

Namun hingga saat ini belum ada bukti atau surat peringatan yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum sesuai Pasal 18 AD/ART AD/ART Kadin Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Umum atau Pengurus Kadin Indonesia. Papan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum KADIN Eka Sastra mengatakan, Pengurus tidak pernah menerima surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan Pengurus maupun Ketua Umum.

Oleh karena itu, kami baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa tetap kuat dan bersatu, dan kami tegaskan bahwa kami tidak mendukung Konvensi Nasional yang melanggar AD/ART, ”pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel