Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kendala terbesar pengembangan bahan bakar nabati (BBN) bioetanol di Indonesia terkait harga jual yang terdampak penerapan tarif cukai etanol. 

Abadi Pernomo, anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan permasalahan tersebut sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk menghapuskan cukai etanol, khususnya untuk keperluan bahan bakar. 

“Permasalahan saat ini harga etanol masih Rp 15.000, namun yang menjadi permasalahan terbesar bagi kami adalah cukai etanol,” kata Abadi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024). 

Hal ini dinilai sulit karena tarif cukai etanol ditetapkan sebesar Rp 20.000 per liter, padahal cukainya terutama ditujukan untuk minuman beralkohol. Penghapusan cukai etanol untuk bensin juga sejalan dengan rencana campuran bioetanol 1% yang tertuang dalam Kerangka Kebijakan Energi Nasional. 

Dalam hal ini, dia menjelaskan, dengan harga etanol Rp 15.000, produksinya mencapai 1 juta liter. Jadi, kapasitas tersebut cukup untuk menggunakan 1% bioetanol pada mobil. 

“Jadi harus ada road map konsumsi etanol jangka panjang. Lumayan, kalau kita lihat ada cukai etanol, kita bisa turunkan bensin (bensin) sebesar 1% dan kita naikkan secara bertahap,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Abadi mengatakan pemerintah sudah lama membicarakan penghapusan cukai etanol. Namun, ada hambatan dalam memantau dan mendiversifikasi pasokan etanol untuk peralihan ini. 

“Bagaimana kalau cukai ini kita hapus lalu masuk ke industri vodka? Itu persoalan kita, siapa yang mau mengawasi,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa etanol yang digunakan untuk bahan bakar tidak dikenakan cukai. 

CEO Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Enia Listiani Dewey mengatakan, kepastian itu didapat setelah melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jadi, persoalan cukai di Kemenkeu kemarin, kalau dipakai untuk BBM jelas bebas cukai. Oleh karena itu, tidak adanya cukai sudah jelas,” kata Enia tentang peluang dan tantangan penerapan bioetanol di Indonesia. 

Namun, Enia mengatakan, tarif cukai akan tetap dikenakan pada tata niaga dan izin usaha etanol. Dia juga mengakui produksi etanol masih menjadi urusan dalam negeri dan tidak dikenakan cukai oleh Kementerian ESDM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA