Bisnis.com, Jakarta – Ojek online (Ojol) dan kurir online meminta tarif diturunkan sebesar 20%. Selain itu, masyarakat juga menyerukan penghapusan undang-undang tentang penangguhan atau pembekuan akun karena keluhan pelanggan.
Berdasarkan pantauan dunia usaha, pada Kamis (29/8/2024) pukul 14.24 WIB, sejumlah narasumber mulai melontarkan sejumlah pertanyaan seperti tingginya pembebasan tarif dan pemblokiran akun Ozol oleh pelamar.
“Lawan pemohon! Makan apa dengan potongan 20%? Penangguhan akun jauh lebih mudah dibandingkan pemohon,” kata juru bicara, Kamis (29/8/2024).
Seperti diketahui, ada enam pertanyaan yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aksi damai tersebut.
Enam pertanyaan pertama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 1 Tentang Formula Tarif Jasa Pos Komersial Tahun 2012 Bagi Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.
Kemudian tuntutan kedua, Kominfo wajib mengkaji dan memantau segala bentuk kegiatan usaha dan program rujukan yang mengandung unsur tidak adil terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, menghilangkan program pelayanan murah yang menyediakan barang dan makanan kepada seluruh pemohon, yang tidak manusiawi dan tidak adil bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Keempat, layanan logistik dan katering yang konsisten untuk seluruh pelamar. Kelima, menolak promosi pelamar yang merampas penghasilan pengemudi.
Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel